Hukum & Kriminal
TNI Gadungan, 3 Tahun Beroperasi Tipu-tipu di Lamongan

Memontum Lamongan – Berawal dari mengaku sebagai anggota TNI, pemuda ini di ringkus oleh kepolisian resort Lamongan setelah berhasil menipu sejumlah orang. Tersangka YT (35) beralamatkan di Dusun Prijeklor Desa Tamanprijek Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan. Bermodus dengan mengaku sebagai Anggota TNI serta memakai seragam dinas TNI/BIN dan lencana anggota BIN.
Korban yakni Tony Fauzan Nafi’ (41) Alamat Desa Tebluru kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan dan Moh Athour Rohman (46) alamat Desa Tenggulun Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.
Tersangka telah beroperasi selama 3 tahun sebagai anggota TNI gadungan di desa Sekaran – Lamongan dengan menipu sejumlah orang, pasalnya tersangka sebelumnya hanya bekerja sebagai sales sampo, dan untuk saat ini tersangka mengaku sudah berhenti dari pekerjaannya. Bermula dari tersangka memodusi korban dengan modus operandi, mutasi serta mengiming-imingi korban untuk bisa menjadi PNS.
Menurut Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Setelah kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman penyidikan yang bersangkutan, sementara ada 3 korban yang sudah di tipu dan kerugian total Rp 300 juta.
“Untuk sementara sampai saat ini baru ada 3 korban yang sudah ditipu sedangkan yang lapor sudah 2 dan yang 1 baru akan lapor, dengan kerugian total Rp. 300 juta,” Ungkap AKBP Feby Saat press release di polres Lamongan, Selasa, (18/12/2018).
AKBP Feby juga menjelaskan, tersangka telah menipu korban dengan modus Mutasi, operandi dan menjanjikan korban untuk bisa masuk PNS.
“Dengan modus operandi, mengiming-imingi untuk masuk PNS kemudian mutasi dan seterusnya,” Jelasnya.
Sementara itu, AKBP Feby menegaskan, Pelaku di jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Untuk pelaku di jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun tetapi masuk dalam kategori pasal pengecualian sehingga yang bersangkutan kita tahan,” Pungkasnya.
Sedangkan Barang bukti yang berhasil di aman kan petugas yakni , 1 unit mobil Daihatsu Ayla dengan Plat Nomor Dinas TNI 105-45, 1 Buah lencana BIN, 1 buah dompet berwarna hitam serta foto tersangka bersama istrinya dengan memakai seragam Dinas TNI. (Lai/zen/yan)

















