Blitar

Paspor Adelina Korban Pembunuhan di Malaysia, Dipastikan Terbit di Imigrasi Blitar

Diterbitkan

-

Paspor Adelina Korban Pembunuhan di Malaysia, Dipastikan Terbit di Imigrasi Blitar

Memontum Blitar – Paspor atas nama Adelina Lisao, wanita kelahiran 1992 yang meninggal di Malaysia dipastikan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Blitar pada 12 Juni 2013 lalu. Paspor Adelina Lisao yang berlaku hingga Juni 2018 mendatang, digunakannya untuk berangkat menjadi tenaga kerja wanita (TKI) di Negeri Jiran Malaysia pada 2015 lalu.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Akram, pengurusan paspor yang dilakukan Adelina Lisao sudah sesuai prosedur. Saat itu, Lisao juga sudah membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli, serta surat keterangan yang diperlukan untuk pengurusan paspor seperti, Akta kelahiran, dan Ijazah.

“Kita juga masih menunggu konfirmasi terkait pemalsuan data ini dari Dispendukcapil Nusa Tenggara Timur. Sebab, KTP yang digunakan oleh Adelina Lisao yang bernama asli Adelina Jemira Sau dikeluarkan oleh Dispendukcapil NTT”, kata Muhammad Akram, Selasa (27/02/2018).

Muhammad Akram menambahkan, terkait terbitnya paspor Adelina tersebut, bahwa sejak 2008 pengajuan paspor di seluruh Indonesia sudah dapat dilakukan secara on line. Untuk itu, pihaknya menerima pengajuan paspor dari berbagai daerah, karena tidak ada batasan asal wilayah untuk mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Bahkan, sejak sebelum 2017 lalu pengurusan paspor masih bisa menggunakan biro jasa. Sehingga Adelia Lisao ini mengurus paspor melalui biro jasa yang ada di Blitar.

Advertisement

“Sekarang kita sedang mengumpulkan data terkait dengan penerbitannya paspor Adelina, karena memang mengajukan permohonan melalui biro jasa”, tandas Muhammad Akram.

Lebih lanjut Akram menuturkan, jika pihaknya saat ini lebih selektif dalam menerbitkan paspor, apalagi saat pengajuan paspor juga dilakukan wawancara. Ini untuk mengetahui tujuan pemohon mengajukan paspor.

“Kalau berbohong dan digunakan untuk menjadi tenaga kerja ilegal kami mengetahui dari gasturnya saat wawancara, sehingga paspornya tidak kami terbitkan”, tuturnya.

Muhammad Akram mencontohkan, sejak 2017 lalu pihaknya sudah menolak 285 pengajuan paspor. Hal ini karena diduga akan digunakan untuk bekerja secara ilegal di luar negeri. Bahkan pada Januari lalu, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar juga sudah menolak 14 pengajuan paspor.

Advertisement

“Sejak 2017 kita sudah menolak 285 pemohon. Bahkan Januari lalu, kita sudah tolak 14 pangajuan paspor, karena akan digunakan bekeja secara ilegal”, pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Adelina ditemukan tergeletak lemah tak berbadaya di teras rumah majikannya di kawasan Taman Kota Permai Bukti Mertajam, Penang, Malaysia, awal Februari lalu. Adelina mengalami luka memar dan luka terbuka pada lengan, kaki, serta wajahnya. Setelah dirawat di rumah sakit, sehari kemudian Adelina, wanita dari NTT tersebut menghembuskan nafas terakhir kalinya. Bahkan pihak Kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka pembunuhan, yaitu OB yang diduga turut berperan sebagai perekrut bersama dua tersangka yakni, FL dan HP yang telah ditangkap lebih awal pada pekan lalu. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas