Bondowoso
Tuduh Ketua DPRD Korupsi, Pemilik Akun FB Dilaporkan ke Polisi
Memontum Bondowoso — Sebuah pepatah yang terujar dari Sayyidina Ali Karramallahuwajha menjelaskan bahwa manusia akan selamat apabila ia menjaga lisannya. Ujaran ini sepertinya layak untuk disematkan pada seorang pengguna akun media sosial Facebook bernama Rudiantara AJK. Pria asal Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari ini harus berhadapan dengan penegak hukum lantaran ujarannya yang ia tulis di Facebook.
Dalam tulisannya itu ia menulis bahwa Dhafir korupsi. Ujaran itu kemudian dilaporkan ke Polres Bondowoso oleh famili Dhafir yakni, Saehol Hasan (34) warga Desa Tegal Mijin, Kecamatan Grujugan Bondowoso, Sabtu (30/12/2017) siang.
Usut punya usut, Dhafir yang dimaksud dalam akun FB itu adalah Ketua DPRD Bondowoso yakni H Achmad Dhafir, S.Ap yang kini menjadi bakal calon Bupati Bondowoso.
Dalam laporannya itu disebutkan bahwa pengguna akun FB bernama Rudiantara itu dinilai telah melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan muatan pencemaran nama baik.
Menurut Saehol, dalam komentar di salah satu postingan grup Fb Suara Rakyat Bondowoso (SRB) tersebut telah menyebut H Ahmad Dhafir sebagai seorang koruptor
“Dhafir kurupsi jih.. Tak adukunga engkok lahj dhafir jih. (Dhafir korupsi tuh.. aku tidak dukung dia),” ucap Saehol menirukan ucapan Rudiantara Ajk dalam salah satu komentarnya dihadapan penyidik Polres Bondowoso.