Kota Malang
Wakil Rakyat Berharap, BP2D Kota Malang jadi Pilot Project Pelayanan Perpajakan Daerah Terbaik Nasional

Dalam audiensi tadi, juga dibahas mengenai penyempurnaan dan pemerataan program e-Tax yang sudah berjalan sejak tahun 2013. Sebagai kota pertama di Indonesia yang menerapkan sistem pajak online, saat ini BP2D memang fokus melakukan pemerataan kepada para WP.
Diantara caranya dengan memberi bantuan perangkat pembayaran elektronik yang terintegrasi langsung dengan sistem pajak online.
Secara garis besar, atensi utama dalam hearing dan sidak tersebut yakni menyangkut belum optimalnya peran dan fungsi UPT BP2D lantaran faktor infrastruktur, sarpras yang belum memadai serta SDM yang kurang dari segi kuatintas.
Lalu kemudian terkait pemerataan perangkat e-Tax bagi para WP sehingga pajak daerah dapat terserap lebih baik lagi.
Oleh karena dua atensi itu, maka akan diajukan usulan tersebut dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) mendatang.
Terlepas dari itu, Komisi B mengapresiasi kinerja BP2D yang sukses membukukan realisasi melebihi target Rp 352,5 Miliar yang ditetapkan tahun lalu. Atas pencapaian Rp 414 Miliar yang dibukukan saat tutup tahun 2017, dewan optimis OPD eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ini mampu memenuhi target Rp 375 Miliar yang ditetapkan tahun ini.
Atas pencapaian impresif tersebut, Ade kembali menegaskan bahwa pajak yang diterima tidak serta merta dikelola oleh pihak BP2D.
“Jadi perlu diketahui, bahwa kami hanya membukukan penerimaan dari Wajib Pajak. Faktanya, uang pajak langsung disetor oleh WP ke bank persepsi dalam hal ini Bank Jatim, lalu masuk ke kas daerah. Jadi selama ini tidak ada uang pajak yang disimpan di kas BP2D,” tegas pria yang juga tokoh olahraga dan pemuda nasional tersebut.
Bahkan untuk penetapan target juga sudah mengacu peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai arahan dari auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) RI dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) Perwakilan Jatim yang selama ini menjadi mitra kerja kami, bahwa penetapan target harus melalui kajian ilmiah sesuai aturan dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” bebernya.
“Maka kami sudah menggandeng konsultan independen dalam rangka kajian penelitian target tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” tandas Ade d’Kross.
Semboyan ‘Tax for All’ pun terus digaungkan, karena pajak daerah Kota Malang bermuara untuk sebesar-besarnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bhumi Arema. (*yan)
















