Pemerintahan

Wali Kota Sutiaji sebut 74 Peraturan Perlu Menyesuaikan Sistem OSS Berbasis Resiko

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Presiden RI, Joko Widodo, telah meresmikan secara langsung sistem Online Single Submission (OSS) berbasis resiko, Senin (09/08) tadi. Dimana, poin pentingnya adalah Kepala Daerah diharapkan mampu mengimplementasikan dengan maksimal di wilayah masing-masing.

Wali Kota Malang, Sutiaji, menanggapi hal itu berencana untuk segera berunding bersama legislatif perihal peraturan-peraturan terkait. “Saya kira, kita perlu bicara dengan teman-teman di DPRD Kota Malang. Karena, ada banyak perundang-undangan yang harus disesuaikan dan menyesuaikan OSS berbasis resiko ini,” ujarnya.

Baca juga

Advertisement

Menurut orang nomor satu di Kota Malang itu, setidaknya ada 74 perundang-undangan yang perlu dilakukan penyesuaian berkaitan dengan perizinan. “Ada beberapa peraturan, tentunya sampai turunannya. Jadi Undang-Undang (UU), ada Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan diturunkan ke bawah sampai kepada Peraturan Daerah (Perda),” urainya.

Oleh karena itu, Sutiaji menganggap perlu ada pembicaraan secara khusus berkaitan dengan peraturan.

“Karena bisa jadi, ini akan tumpul pelaksanaannya. Bisa jadi nanti menurut kearifan lokal tidak boleh, tapi di OSS berbasis resiko dibolehkan. Atau menurut Perda tidak boleh, tapi OSS berbasis resiko membolehkan. Jadi biar tidak ada kerancuan di tengah implementasi,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Bahkan, Wali Kota juga telah menghubungi Sekda Provinsi Jawa Timur, untuk segera membuat daftar peraturan apa saja yang sekiranya tidak mendorong OSS berbasis resiko. “Ini perlu ada pembicaraan secara khusus dan saya sudah telepon pak Sekda Provinsi. Supaya segera Biro Hukum Provinsi ngelist Perda yang sekiranya tidak mendorong pada OSS berbasis resiko,” tutur Sutiaji. (hms/mus/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas