Sidoarjo

Warga Desa Trompoasri, Larang Perangkat Desa Kelola TKD

Diterbitkan

-

Warga Desa Trompoasri, Larang Perangkat Desa Kelola TKD

Memontum Sidoarjo — Puluhan warga Dusun Jangan Asem,Desa Trompoasri,Kecamatan Jabon,kembali melakukan aksi demo.Kali ini mereka berjalan kaki sambil melakukan orasi,membawa patok,spanduk,poster bertuliskan larangan perangkat desa untuk tidak mengelolah Tanah Kas Desa (tanah ganjaran) .Tidak hanya itu warga juga menancapkan beaner, ukuran 6 x 4 meter pada sawah ganjaran (tanah kas desa), Minggu (8/4/2018) pagi.

Menurut warga setempat,Mukhamaludin (52) mengatakan,aksi protes yang kedua kali ini,adalah bentuk wujud protes dan rasa kekesalan warga. Dikarenakan ulah oknum perangkat Desa,melakukan pungli Prona Tahun 2013-Tahun 2014 yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut proses secara hukum.” Padahal perangkat desa ini,benar-benar melakukan penarikan uang sebesar Rp.700 ribu sampai Rp.5 juta ” ujarnya

Warga Dusun Jangan Asem,kesal menancapkan beaner di lahan sawah (TKD) yang dikelolah perangkat Desa Trompo Asri (Memo X/Agus HP)

Warga Dusun Jangan Asem,kesal menancapkan beaner di lahan sawah (TKD) yang dikelolah perangkat Desa Trompo Asri (Memo X/Agus HP)

” Kami berharap kepada instansi terkait,kepolsian maupun pemerintah di Kabupaten Sidoarjo segera menindak tegas aparatur desa yang melakukan pungli Prona.Sedangkan aturannya sudah jelas dari pemerintah pusat,tidak boleh memungut biaya pada warga “,katanya,Mukhamaludin

Hal senada dikatakan,Aril warga Janganasem,Trompoasri, sebelumnya,kami melakukan aksi di depan kantor kecamatan Jabon Senin 02 April 2018 lalu.Namun saat itu ditemui jajaran Forkopimka Jabon termasuk camat Jabon,Agus Sujoko,akan tetapi tidak ada hasilnya dan perangkat desa yang bermasalah tetap melakukan aktivitas didesa.Pada intinya kami disini, perangkat desa segera diproses secara hukum dan diberhentikan secara tidak hormat,kesalnya

Warga Dusun Jangan Asem,menggelar Istiqhosa didepan sawah Tanah Kas Desa (Memo X/Agus HP)

Warga Dusun Jangan Asem,menggelar Istiqhosa didepan sawah Tanah Kas Desa (Memo X/Agus HP)

Diungkapkan,Aril,” dipungut biaya sebesar Rp.150 ribu,saya kira normal dan batas kewajaran.Sebab uang Rp.150 ribu,untuk membeli patok,matrei dan kebutuhan lainnya.Itupun sesuai aturan pemerintah,sedangkan yang terjadi di warga ini,pungutannya sebesar Rp.700 ribu sampai Rp.5 juta.Apakah persoalan tersebut sudah, dikatakan katagori pungli.Jika aksinya ini tetap tidak ada tanggapan,maka kami dengan warga yang akan ke Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya

Sementara terkait aksi demo warga Dusun Jangan Asem,Desa Trompo Asri.Camat Jabon,Agus Sujoko saat dikonfirmasi Memo X melalui handpone celularnya tidak aktif dan di sms,watshap tidak ada jawaban. (gus/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas