Kota Malang

Warga Tanjungrejo Tolak Pemakaman di Tanah Wakaf, Berharap Segera Dipindah

Diterbitkan

-

Warga Tanjungrejo Tolak Pemakaman di Tanah Wakaf, Berharap Segera Dipindah

Pada 29 November 2018, pihak ahli waris sempat berjanji kepada warga. Kalau meminta waktu 1 minggu untuk proses pemindahan.

” Meminta waktu 1 minggu sambil.mencari hari baik untuk memindahkan. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Informasinya pihak ahli waris juga sudah mengajukan 2 opsi ke pihak kelurahan. Opsi pertama akan memihon ijin pemakaman ke Pemkot Malang. Opsi ke 2 akan memindah makam setelah 100 hari. Opsi itu kami tidak setuju, warga menolak,” ujar Sumarsono.

Titawati, warga sekitar menjelaskan bahwa pemakaman ini telah membuat anak-anaknya ketakutan. ” Anak-anak saya takut. Karena lokasinya di belakang rumah saya. Bahkan ke dapar saya saat ini anak saya ketakutan. Selain itu sejak ada pemakaman ini, saya tidak berani lagi menggunakan air sumur,” ujar Titawati.

Hal senada juga dikatakan oleh Kusnan, bahwa makam itu berada persis di belakang rumahnya. ” Keluarga kami merasa tidak nyaman dikarenakan istri dan anak-anak saya ketakutan. Pemakaman yang persis dibelakang rumah saya ini sama sekali tidak ijin kepada kami. Intinya kami sangat tidak nyaman,” ujar Kusnan.

Advertisement

Pada Rabu pagi, mediasi berlangsung di kantor kelurahan Tanjungrejo. Hadir dalam mediasi itu, Camat Sukun, I Ketut Widi E. Wirawan, Lurah Tanjungrejo, Lalu Effendi Hidayat, Staf Kelurahan Tanjungrejo, Babinsa dan Babinkamtibmas Tanjungrejo, Kanit Intel Polsek Sukun, Iptu. Yuli, Perwakilan Warga RT. 08 dan ketua RT, Perwakilan dari TPU Sukun, Kasemin serta Yuke dari Dinkes Kota Malang.

Camat Sukun I Ketut Widi E Wirawan mengatakan bahwa warga menolak keberadaan makam di area lingkungan warga.

“Warga tidak.mau ada pemakaman di lingkungannya. Sudah pernah ada kesepakatan sebelumnya bahwa dalam waktu aeminggu makam akan dipindahkan. Namun sudah 2 minggu belum ada kejelasan. Intinya warga meminta makam dipindahkan. Pemakaman ini belum ada ijin dan belum mendapatkan ijin. Warga sepakat untuk makam ini dipindahkan. Sudah ada Perda yang mengatur terkait pemakaman,” ujar I Ketut. (gie/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas