Blitar

Wong Deso Ngaringan Mbandar Judi Togel Online

Diterbitkan

-

Wong Deso Ngaringan Mbandar Judi Togel Online

Memontum Blitar — Anggota Subnit Judi Reskrim Polres Blitar, melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap Yuswono (53) warga RT 03 RW 02 Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, Senin (23/10/2017). Yuswono ditangkap petugas di rumahnya, lantaran berperan sebagai bandar judi Togel Online.

Penggerebekan tersebut terjadi setelah anggota Subnit Judi Reskrim Polres Blitar, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka yang terletak di Desa Ngaringan Kecamata Gandusari sering dilakukan kegiatan Judi Togel Online. Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan, dan Senin (23/10/2017) sekitar pukul 18.00, anggota melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Saat penggrebekan, petugas mendapati tersangka di dalam rumah sedang melakukan aktifitas melakukan perekapan nomor togel dengan menggunakan bantuan HP, selanjutnya dilakukan penangkapan”, kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Erik Pradana, Rabu (25/10/2017).

Sementara, barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 buah HP, 1 buah bolpin, 10 lembar kertas berisi tombokan nomor togel, 3 lembar kertas berisikan rekapan nomor togel, dan uang tunai Rp 200.000. “Tersangka dan semua barang bukti, diamankan dan dibawa ke Mapolres Blitar untuk dilakukan penyidikan”, pungkasnya. (fjr/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas