Kota Malang

1.580 WBP Lapas Kelas 1 Malang dapat Remisi Umum HUT Ke-76 RI, 13 WBP Langsung Bebas

Diterbitkan

-

REMISI: Kalapas Kelas 1 Malang, RB Danang Yudiawan, saat memberikan remisi secara simbolis kepada WBP. (ist)

Memontum Kota Malang – Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, disambut haru nan suka, oleh warga binaan kemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang, Selasa (17/08) tadi. Maklum, ada sekitar 1.580 WBP Lapas, yang mendapatkan haknya berupa remisi umum Tahun 2021. Bahkan, ada 13 WBP diantaranya langsung hebas karena mendapat remisi umum (RU) II.

Kondisi itulah, yang sontak membuat mereka pun langsung sujud sukur setelah remisi diterima. Penyerahan remisi ini, secara simbolis dilakukan tepat pada peringatan HUT Ke-76 RI, di depan Museum Pendjara Lowokwaroe, Kota Malang.

Baca Juga:

Kalapas Kelas 1 Malang, RB Danang Yudiawan, dalam kesempatan itu memimpin jajarannya mengikuti seremonial secara daring dengan Menkumham, Yasonna H Laoly. Hingga tiba saat yang ditunggu-tunggu oleh WBP, Kalapas secara simbolis memberikan SK remisi kepada 13 perwakilan WBP.

Dijelaskannya, bahwa saat ini penghuni Lapas Kelas 1 Malang, ada total sekitar 3.251 WBP dan tahanan. Dari jumlah tersebut, pada 30 Juli 2021, pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 1.580 WBP untuk mendapatkan Remisi Umum kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Advertisement

“Kami mendapatkan balasan berupa tiga SK kolektif dengan total sebanyak 1.580 WBP yang berhak mendapatkan remisi dan 13 diantaranya langsung bebas. Syarat mendapatkan Remisi, yakni bila WBP mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas dan tidak masuk dalam register F (pelanggaran). Maka, otomatis dianggap berkelakuan baik dan berhak memperoleh remisi secara otomatis,” ujar RB Danang.

Perolehan remisi kepada WBP, tambahnya, dipastikan bertambah setelah 17 Agustus 2021. Sebab, Lapas Kelas 1 Malang telah mengusulkan kembali WBP yang belum mendapat remisi umum Tahun 2021.

“Mereka yang dipidana lebih dari 6 bulan dan masuk Lapas 6 bulan sebelum pemberlakuan remisi yakni sampai dengan sebelum tanggal 18 Pebruari 2021, akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah WBP tersebut inkrah (berkekuatan hukum tetap), melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” ujar RB Danang.

Selain remisi, pada Tahun 2021 ini, jajaran Lapas Kelas I Malang telah memberikan hak WBP dan Anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 565 orang. “Dengan rincian asimilasi sebanyak 416 Orang dan sisanya 149 orang mendapatkan hak integrasi,” ujar RB Danang. (gie/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas