Hukum & Kriminal

13 Tahun Bekerja, Warga Singosari di PHK Sepihak

Diterbitkan

-

Kuasa Hukum Edi Rudianto (kiri) bersama tim ER Law Firm
Kuasa Hukum Edi Rudianto (kiri) bersama tim ER Law Firm

Memontum Malang – Perlakuan kurang mengenakkan dialami oleh seorang warga Desa Purwosari, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Supriyono (54). Pasalnya, Supriyono mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari tempat dia bekerja, yakni di bengkel bubut Sahabat milik H. Adi Sriono yang beralamat di Wonorejo, Kelurahan Arjowinangun Kota Malang.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh penasehat hukum Supriyono, Edi Rudianto S.Sy SH, PHK yang diterima oleh Supriyono tidak melalui proses yang benar menurut Undang-Undang. Ditambah lagi, saat menerima PHK, Supriyono sedang dalam keadaan sakit.

“Klien kami di PHK tanpa melelaui proses yang benar menurut Undang-undang ditambah lagi karyawan dalam kondisi sakit. Jelas Hal ini telah melanggar prinsip kemanusiaan dan undang-undang ketenagakerjaan, sehingga kami juga telah melaporkan perkara ini ke Polres Malang Kota,” kata Edi Rudianto S.Sy SH, selaku penasehat hukum dari Supriyono, Selasa (22/10/2019).

Sakit yang berujung pada PHK ini, lanjut Edi, menjadi ironi karena Undang-Undang tidak memperbolehkan perusahaan memecat seorang pekerja lantaran sakit selama beberapa hari, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri PHK dapat dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja disebabkan beberapa hal antara lain : PHK karena kesalahan berat ( pasal 158 ayat 3), PHK karena pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib (Pasal 160 ayat 1), PHK karena mangkir (pasal 162), PHK karena perusahaan tutup (pasal 164 ayat 1), PHK karena melanggar peraturan perusahaan, dan PHK karena putusan bersalah oleh pengadilan (pasal 160 ayat 7).

Advertisement

“Lalu bagaimana dengan pekerja yang di PHK karena sakit selama beberapa hari, menurut pasal 93 ayat 2 pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan,” terang dia.

Ia menambahkan, menurut pasal 153 ayat 1 huruf a Undang-Undang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja karena sakit terus-menerus selama tidak melampaui 12 bulan apabila dilakukan maka PHK batal demi hukum. Seharusnya ketika pekerja sakit sebagaimana dalam pasal 93 ayat 2 perusahaan memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 93 ayat 3 yakni perusahaan tetap membayar upah kepada pekerja untuk 4 bulan pertama 100 persen, 4 bulan kedua 75 persen, 4 bulan ketiga 50 persen, dan untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen dari upah sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha.

“Apabila perusahan melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 93 ayat 2, maka dikenakan sanksi pidana dan sebagaimana dalam pasal 186 ayat 1 dengan penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikir Rp 10 juta rupiah dan paling banyak Rp 100 juta rupiah,” tegasnya.

Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pekerja oleh perusahaan memang menjadi momok bagi pekerja sendiri, pasalnya ketika PHK dilakukan oleh perusahaan seorang pekerja tidak dapat lagi berkerja tentu akan berimbas pada pemenuhan kebutuhan hidup keluarga, serta masa depan anak-anak nya.

Advertisement

“Padahal hak memperoleh pekerjaan merupakan hak konstitusional bagi warga negara hal ini di tegaskan dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1949 bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kemudian ditegaskan kembali dalam pasal 5 dan 6 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Supriyono sendiri sudah bekerja di Bengkel Bubut Sahabat milih H Adi Sriono sejak tahun 2004. Ia diketahui sakit Asam Urat mulai Senin (29/10/2018) saat masih bekerja, sehingga memutuskan untuk pulang dan dirawat di Rumah Sakit Marsudi Waluyo dengan biaya sendiri karena tidak memiliki BPJS yang semestinya menjadi tanggungjawab pemberi kerja.

“Dalam kondisi sedang sakit Asam Urat yang terbilang kronis, Supriyono mendengar kabar dari temannya bahwa ia telah di PHK. Dalam hal ini, juga tidak ada pembicaraan mengenai perhitungan pesangon,” papar Advokat muda ini.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wigyna menyebut bahwa perkara ini masih didalami oleh penyidik. “Masih saya cek dulu untuk perkembangannya,” pungkasnya. (iki/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas