Mojokerto

2 Garong Alfamart Mojokerto Diberangus, Seorang Buron

Diterbitkan

-

2 Garong Alfamart Mojokerto Diberangus, Seorang Buron

Memontum Mojokerto — Tim Resmob Polres Mojokerto, berhasil membekuk 2 dari 3 pelaku percobaan pencurian dengan Pemberatan, terhadap Alfamart, yang berlokasi di Jl Raya Kartini, Dusun Wonokoyo, Desa Sumbertanggul Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kedua pelaku masing-masing, Moh Toheri (42) pekerjaan wiraswasta, warga Dusun/Desa Krampong, KecamatanTorjun, Kabupaten Sampang, Madura serta Hamid Asnan (34) karyawan swasta, warga Dusun Srapah Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Sementara 1 pelaku lain, Samsuk, warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus yang dilakukan para pelaku, dengan cara melubangi dinding gudang menggunakan obeng dan linggis. Kmudian masuk damn menguras barang-barang yang ada.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB), berupa 1 unit sepada mtor vario 150cc Nopol W 3459 WW, 1 buah pentang gergaji besi, 7 buah gergaji besi, 3 buah obeng, 1 buah tang potong plat, 2 buah linggis serta 1 buah ungkal pisau.

Advertisement

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku mendekan di sel tahanan Polres Mojokerto serta dijerat dengan pasal 363 ayat (2 ) KUHP Jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mrg/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas