Jember
2 Pemuda Nongkrong Bawa Ganja, Depan UNMUH Jember

Saat dinterogasi lanjut Faruk, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari rekannya yang berinisial WD dengan harga Rp250 ribu, sedangkan WD mendapatkan dari SN yang saat ini dalam pengejaran Polisi.
“Tersangka memesannya lewat ponsel melalui pesan WhatsApp dan Ganja tersebut akan dipakai di wilayah Jubung Kecamatan Sukorambi bersama 4 temannya, ” katanya.
Sambung Faruk, barang bukti berhasil diamankan, 1 klip narkotika jenis ganja seberat 2,50 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R P 4889 SN.
“Selain itu polisi juga mengamankan 1 buah Hand Phone (HP) merk REDMI NOTE 5 PRO serta kartu SIM, yang gunakan pelaku untuk memesan, ” pungkasnya.
Atas perbuatannya Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) lebih sub 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (yud/oso)
















