Kota Malang

25 November 2017, Calon Perseorangan Harus Serahkan 46 Ribu Dukungan ke KPU Kota Malang

Diterbitkan

-

Zainudin ST MAP saat memberikan sambutan kepada tamu yang datang tentang calon perseorangan untuk maju di Pilkada 2018 Kota Malang. (gie)

Memontum Kota Malang — Masyarakat Kota Malang yang ingin menjadi Walikota Malang dan Wakil Walikota Malang melalui jalur perseorangan atau Independen, harus cepat mempersiapkan 46 ribu dukungan. Bagaimana tidak, pada tanggal 25 November hingga 29 November 2017 adalah masa penyerahan berkas dukungan.

Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Zainudin ST MAP, ketua KPU Kota Malang pada Selasa (7/11/2017) sore dalam acara FGD dan Sosialisasi Mekanisme Pencalonan Bagi Calon Perseorangan dalam Pilkada Kota Malang 2018 di Hotel Atria Kota Malang.

Dia mengatakan bahwa pada tanggal 9 November 2017, pihaknya akan mengumumkan masa pendaftaran calon perseorangan. Sedangkan tanggal 25 November adalah masa penyerahan berkas dukungan bagi calon Independen.

“Memberikan ruang kepada masyarakat Kota Malang secara terbuka dalam rangka jelang masa pendaftaran calon persoarangan. Tanggal 9 november ajan kami umumkan masa pendaftaran calon persorangan. Tanggal 25 November masa penyerahan berkas dukungan. Pemberitahuan ini untuk masyarakat secara luas. Ini Bagian dari tahapan yang sudah kami rancang. Sebagaimana peraturan KPU No 1 tahun 2007,” ujar Zainudin.

Advertisement

Tentunya bagi masyarakat yang ingin mendaftar dari jalur independen harua memahami format dukungannya. “Kami sampaikan hal -hal teknis bagaimana cara dukungan diberikan, formatnya kayak apa. Nanti ada Silon (Sistem pencalonan). Silon fungsinya hampir sama dengan Sipol kemarin. Sehingga masyarakat bisa melihat dan kami dimudahkan jika ada dukungan ganda. Akan bisa terdeteksi. Penyerahan berkas minimal 46 ribu untuk dukungan disertai dengan KTP elektronik dan atau surat keterangan,” ujar Zainuddin.

Setelah penyerahan berkas dukungan itu dinyatakan lolos maka pendaftaran akan dimulai pada 8 Januari hingg 10 Januari 2018. “Calon persorangan yang lolos dan juga calon dari partai politik bisa mendaftar pada 8 Januari 2018,” ujar Zainudin. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas