Hukum & Kriminal
48 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia di Jalan Ijen Kota Malang
Memontum Kota Malang – Satlantas Polresta Malang Kota melakukan razia dengan sasaran motor berknalpot brong di Jalan Raya Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (28/02/2023) sore. Tentunya, razia ini sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Malang terbebas dari gangguan polusi suara yang ditimbulkan knalpot brong.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ari Galang, mengatakan bahwa razia ini penindakan knalpot ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kota Malang dari suara bising knalpot brong yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Dari razia ini setidaknya sebanyak 48 buah knalpot brong atau tidak sesaui dengan standart berhasil diamankan. “Kami berhasil mengaman 48 buah knalpot motor yang tidak sesuai dengan standart berkendara. Kegiatan ini merupakan upaya konsisten yang terus dilakukan oleh Polresta Malang Kota, menjawab aduan dari masyarakat tentang banyaknya pengendara motor yang menggunakan knalpot brong,” tegasnya.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong diminta oleh petugas untuk melepas knalpotnya untuk diganti dengan knalpot standar pabrikan. Para pengendara motor berknalpot brong ini kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota untuk mendapatkan edukasi untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong dan bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Malang.
“Kami terus mengoptimalkan razia terhadap pengguna knalpot brong di Kota Malang. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa suara yang ditimbulkan dari bisingnya knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat serta tak jarang akibat dari knalpot brong ini juga menimbulkan gangguan Kamtibmas,” jelas Kompol Ari Galang. Razia ini akan dilaksanakan secara terus menerus untuk memastikan Kota Malang terbebas dari knalpot brong. (gie)