Kabupaten Malang
5 OPD Kabupaten Malang Diperiksa BPK
Memontum, Malang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur melakukan pemeriksaan secara sampling terhadap 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang.
Ketua Tim Pemeriksa BPK, Ridwan Hasyim merinci 5 dinas yang mereka periksa adalah Dinas Kesehatan, Disperindag, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU-SDA) serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM).
“Kami melakukan pemeriksaan belanja infrastruktur lebih tepatnya,” kata Ridwan ditemui di Peringgitan Pendopo Agung, Malang, Selasa (4/12/2018) siang.
Dijelaskan Ridwan, pihaknya masih belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Karena yang dia serahkan saat ini kepada Pemkab Malang adalah berupa konsep. Ketika sudah menjadi laporan hasil pemeriksaan (LHP) baru bisa disampaikan kepada masyarakat.
“Belum bisa ngomong karena belum bisa jadi informasi publik. Jika sudah berupa LHP baru bisa,” ujarnya
Disinggung keterkaitan pemeriksaan dengan kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kabupaten Malang belakangan ini, dengan tegas dia menampik.
“Enggak, kami ada namanya rencana pemeriksaan. Enggak ada hubungannya dengan di sini ada macam-macam itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK khusus untuk belanja modal. Artinya adalah pembangunan fisik.
“Ada beberapa hal yang diperiksa. Misalnya keterlambatan pekerjaan dan kesesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan,” katanya.
Disampaikan Tridiyah, jika hasil BPK ditemukan adanya keterlambatan pekerjaan, maka pihak pelaksana tekena pinalti. Sementara itu, jika adanya perbedaan spesifikasi, apabila ada waktu pemeliharaan cukup bisa diselesaikan. Namun jika tak memungkinkan tentu akan ditarik.
Namun, pengembalian atau pembayaran pinalti ditentukan dalam waktu maksimal 60 hari. Hal ini menurut dia, sudah diatur dalam UU.
“Harus diselesaikan di tahun anggaran,” pungkasnya. (sur/oso)