Pemerintahan
Dishub Kota Batu Kunjungi Dewan, Paparkan Strategi Pengelolaan Parkir
Memontum Kota Batu – Kadishub Kota Batu, H Susetya Herawan bersama Kabid dan Kasi kunjungi gedung DPRD, Senin (27/1/2020) siang. Maksud dan kedatangan guna membahas tentang bagaimana mencari solusi terkait pengelolaan parkir yang baik dan cara serta strategi untuk meningkatkan pendapatan dari sektor parkir pinggir jalan. Beberapa poin dipaparkan, baik tentang penertiban, titik parkir dan pendataan petugas atau juru parkir ( jukir).
“Pemerintah akan menerapkan beberapa metode guna menertibkan para jukir. Pertama besaran tarif parkir untuk R2-R3 sebesar 2 ribu rupiah, R4 pick up, sedan sebesar 3 ribu rupiah dan kendaraan besar truck – bus sebesar 10 ribu rupiah. Ini untuk tarif reguler. Tapi pada hari libur dan parkir insidentil akan disesuaikan melalui Perwali, ” beber Herawan.
Tidak itu saja, tetapi hak serta kewajiban masing-masing pihak juga menjadi pembahasan pada pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat pimpinan dewan tersebut.
Sementara itu, Hari Dhana Anggota DPRD Kota Batu fraksi Gerindra berharap dengan adanya perda parkir ini bisa mendongkrang PAD Kota Batu melalui retribusi parkir yang ditargetkan sebesar Rp 1,5 Milyar di tahun 2020. “Dari konsepnya memang terlihat dalam sosialisasi ini menekankan untuk memenuhi target PAD melalui retribusi parkir dan mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi. (bir/yan)