Pemerintahan

Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran

Diterbitkan

-

Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran

Memontum Kota Batu – Imbauan dan teguran Pemkot Batu pada masa penerapan PSBB agar toko atau tempat usaha yang menjual selain sembako, obat-obatan (apotek) jasa layanan informasi dan telekomunikasi rupanya masih ada yang melanggar. Seperti manajemen Batu Paradise Factory Outlet. Pusat perbelanjaan yang menyediakan aneka busana yang berada di jalan Diponegoro Kota Batu ini. Terkesan mengabaikan teguran dari petugas.

Saat ditinjau di lokasi, Selasa (19/5/2020), aktivitas jual beli masih berlangsung. Beberapa pengunjung pun memadati berburu baju lebaran. Protokoler kesehatan memang diterapkan oleh petugas yang berjaga di pintu masuk. Mulai dari pemakaian cairan pencuci tangan hingga pemeriksaan suhu tubuh pengunjung.

Plt Kepala Satpol PP Kota Batu, Muhammad Nur Adhim selaku leading sektor Satgas Cipkon Percepatan Penanganan Covid-19, mengelak jika petugas memberi hak privellege. Adhim sapaan akrabnya mengatakan, Batu Paradise telah diberikan teguran dan surat peringatan saat hari pertama pemberlakuan PSBB Malang Raya, Minggu lalu (17/5/2020).

“Pengelola usaha sudah kami tegur di masa awal dan telah memberikan pernyataan untuk tidak membandel,” jawab Adhim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (19/5/2020).

Advertisement

Penindakan akan dilakukan di hari keempat bagi mereka terutama pelaku usaha yang masih melanggar ketentuan Perwali nomor 48 tahun 2020 tentang pedoman Pemberlakuan PSBB Kota Batu.

Adhim menuturkan selama tiga hari masa sosialisasi, petugas telah memberikan peringatan kepada 80 tempat usaha yang masih melanggar aturan. Tak terkecuali Batu Paradise Factory Outlet yang diperingatakan di hari pertama pemberlakuan PSBB Malang Raya, (Minggu, 17/5/2020).

“Hari keempat PSBB, Rabu, 20/5/2020, masuk ke tahap penindakan. Bagi siapa saja yang melanggar akan ditindak berupa pemberian sanksi oleh petugas,” ujar Adhim.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman berpendapat bahwa pengawasan dan ketegasan petugas menjadi kunci penting agar PSBB di Malang Raya berjalan efektif. Meskipun di tahap sosialisasi dan teguran, bukan berarti pelaku usaha meremehkan sejumlah aturan yang tertuang dalam perwali tersebut. Dalam pasal 10 Perwali kota Batu nomor 48 tahun 2020 dicantumkan sejumlah kegiatan usaha yang diperbolehkan maupun dilarang selama PSBB.

Advertisement

“Harusnya petugas memberi teguran lebih tegas jika sebelumnya sudah diperingatkan. Kalau hari keempat masih nekat konsekuensinya pencabutan izin usaha,” seru Nurrochman.

Lebih lanjut ia berkomentar, penularan Covid-19 bisa mengintai siapa saja dan kapanpun, tak peduli meskipun pemberlakuan PSBB masih dalam tahap sosialisasi dan teguran. Pemberlakuan PSBB semata-mata untuk mempercepat memutus mata rantai penularan. Kesadaran masyarakat menjadi modal keberhasilan PSBB Malang Raya agar tak semakin panjang dan berlarut-larut.

Baca : Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, Tim Cipkon Beri Teguran Toko Fashion

Ia pun menyayangkan pengelola Batu Paradise Factory Outlet dan meminta petugas lebih tegas jika di tahap penindakan tetap nekat beroperasi. Tahap penindakan PSBB terhitung akan dimulai pada Rabu besok (20/5).

Advertisement

“Toko kecil saja patuh dan menutup usahanya ketika menerima teguran, masa pusat perbelanjaan ini tak mau patuhi aturan. Masyarakat nggak akan datang berkerumun kalau tokonya tutup,” imbuh dia. (bir/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas