Kabupaten Malang

Bertahun-tahun Produksi Trobas, Berakhir Terungku Polisi

Diterbitkan

-

MASUK TERUNGKU : berkaos terungku atau tahanan Polres Malang. (Foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Warga di selatan menyebutnya jamu sekalipun beralkohol. Namun, bila dicampur atau dioplos dengan bahan lainnya, trobas ini sangatlah berbahaya. Sebab itu, Polres Malang menggerebek home industri di Desa Sindurejo Gedangan.

Tepatnya di rumah tersangka Tukiaji alias Pak (52) warga Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Senin (11/12/2017) siang, kasus produksi minuman keras jenis tobas itu dirilis Humas Polres Malang. Dua pembeli turut dimintai keterangannya.

Dalam rilis kemarin, ditunjukkan pula barang bukti melimpah berupa 7 sak gula pasir, per sak isi 50 Kg; 3 sak gula pasir (isi separuh); 1 sak beras ketan putih sebagai bahan dasar dan 10 pak ragi saft instan.

Selain itu, 8 pak ragi fermipan, 1 sak bungkus ragi, 3 buah dandan, 2 wajan, 4 ember, 1 corong, 1 gayung, 4 keranjang, 6 jurigen, 34 tong campuran fermentasi dan 24 jurigen cairan.

Advertisement
BB : bukti bahan dan alat trobas. (Foto Humas Polres Malang)

BB : bukti bahan dan alat trobas. (Foto Humas Polres Malang)

Selain bukti dari tersangka Tukiaji, Satuan Reskrim Polres Malang juga menyita barang bukti dari SP, seorang wanita, warga Sindurejo. Bukti berupa 1 jurigen berisi 20 liter, 1 jurigen 25 liter, 4 jurigen kosong 25 literan dan 8 jurigen berkapasitas 5 literan.

Bukti lain didapat dari Darmaji, diantaranya 1 jurigen isi 25 liter, satu galon berisi 19 liter dan 3 jurigen berisi 5 liter. Baik SP dan Darmaji, berstatus saksi dari kasus tersangka Tukiaji.

Anggota Reskrim Polres Malang juga menyita 1 unit mobil Mitsubishi T120 Nopol N-8586-DF sebagai sarana transportasi tersangka membeli bahan dan menjual produk jadi trobas. Ada bukti kuat, 1/6 jurigen miras trobas.

Di hadapan Kasubaghumas Polres Malang, AKP Farid Fathoni dan KBO Satuan Reskrim Polres Malang, Iptu Hari Eko Utomo, tersangka mengaku telah 6 tahun lamanya memproduksi trobas.

Dalam penyidikan pula, diketahui bila trobas dijual ke sejumlah wilayah, diantaranya Gedangan, Pagelaran dan Sumbermanjingwetan. Selama 7 hari – 10 hari, tersangka sanggup memproduksi trobas ratusan liter.

Advertisement

“Tiap hari 40-50 liter, jualnya Rp 15 ribu – Rp 20 ribu per liter, ” aku tersangka kepada petugas. Selain mengantarkan pesanan, para tengkulak atau pembeli juga mendatangi langsung rumah tersangka.

Akibat home industri trobas, tersangka diduga melanggar pasal berlapis. Yakni Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan dan Pasal pasal 140 serta 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.  (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas