Hukum & Kriminal

Tersangka Investasi Bodong Berikan Tiga Modus Investasi

Diterbitkan

-

Rilis kasus investasi bodong yang digelar Polres Malang.
Rilis kasus investasi bodong yang digelar Polres Malang.

Memontum Malang – Satreskrim Polres Malang, akhirnya berhasil mengungkap identitas dan modus dari pelaku investasi bodong yang mengatasnamakan Bank BRI Syariah. Sebagaimana diketahui, korban dari aksi penipuan itu mencapai 69 orang dari warga Kecamatan Pakis dan Kecamatan Jabung, dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar.

Adalah Metha Yuniarti (29) yang beralamat di Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang diduga sebagai pelaku aksi tersebut. Dalam aksinya, MY alias Metha menawarkan 3 jenis modus investasi, mulai dari Investasi Faedah dengan korban sebanyak 51 orang.

“Tersangka mengajak calon korban berinvestasi di BRI Syariah dan tersangka membuat sertifikat seolah-olah menjadi bukti legal simpanan di BRI Syariah. Padahal, itu bukan dari BRI Syariah melainkan, ide pelaku untuk mengelabuhi target investasi. Untuk besaran angkanya, dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat pers rilis pengungkapan pelaku investasi bodong, Sabtu (31/10) tadi.

Modus ke dua pelaku, yakni dengan investasi simpanan pendidikan. Ada 14 orang yang menjadi korban dari aksi ini. Pelaku beralibi kepada korban, investasi ini untuk simpanan dana pendidikan anak di kemudian hari.

Advertisement

“Di modus kedua ini, tersangka juga membuatkan serstifikat seperti yang pertama. Di sertifikat tersebut juga terpampang logo BRI Syariah, padahal itu hanya ide tersangka,” tambahnya.

Modus ke tiga atau terakhir, tambah Kapolres, berupa tabungan haji dengan korban sebanyak 4 orang yang telah tertipu oleh pelaku. “Caranya masih sama, tapi di modus ke tiga ini jumlah uang yang ditipu lumayan besar. Yakni, mencapai Rp 80 juta dan angkat tersebut juga diyakinkan oleh tersangka untuk membuat passport dan dibuatkan kuitansi serah terima kepada korban,” tambahnya.

Dari serangkaian aksinya itu, pelaku juga memberikan hadiah souvenir kepada korban yang telah berinvestasi untuk bisa meyakinkan korbannya. “Ini souvenirnya bisa dilihat, seperti tumbler, mug, sertifikat hingga passport. Pelaku juga mempunyai Id Card sebagai tanda pegawai BRI Syariah,” jelas Kapolres Malang.

Sampai saat ini, pihak Polres Malang telah menyita uang hasil penipuan yang masih ada direkening pelaku sebesar Rp 29 juta dan handphone yang diduga sebagai alat untuk melancarkan aksi penipuannya. “Ini murni investasi fiktif dan uang yang dihasilkan tersangka diakuinya untuk memutar bisnisnya seperti memberikan bunga yang dijanjikan untuk korban dan membeli souvenir BRI Syariah,” tutupnya.

Advertisement

Akibat aksi yang dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (riz/sit)

 

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas