SEKITAR KITA
Bea Cukai Madura Sita Batangan Juta Rokok, Namun Gagal Tangkap Pemilik
Memontum Pamekasan – Kantor Bea Cukai Madura masih belum bisa menemukan dan memproses keberadaan para milik rokok ilegal tanpa pita, yang beredar di Kabupaten Pamekasan, Madura. Meski begitu, 2 juta batang rokok tanpa pita cukai, berhasil diamankan.
Kepala Bagian Seksi Kepatuhan dan Internal Penyuluhan Bea Cukai, Zainul Arifin, mengatakan bahwa 2 juta batang rokok ilegal tersebut didapat dari hasil laporan masyarakat.
“Kami mengamankan 2 juta batang rokok ilegal itu di rumah warga, toko dan di pasar tradisional,” katanya ketika dikonfirmasi di halaman Kantor Bea Cukai, Jumat(26/03) tadi.
Baca juga: Tuntut Cabut Penghapusan TPP, Gabungan NGO dan ASN Luruk Kantor Bupati Pamekasan
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa tidak mudah mengungkap kasus pemilik rokok ilegal, yang saat ini masih dalam proses pengembangan batang rokok yang menjadi barang bukti. Pasalnya, untuk mengungkap hal tersebut, perlu adanya koordinasi dengan penegak hukum lainya dan harus melalui pertimbangan yang matang.
“Jadi, untuk BB yang kita amankan itu bukan berasal dari pabrikan. Dan kita pastikan untuk yang rumahan itu tidak terlibat,” jelas Zainul Arifin
Untuk itu, tambahnya, pihak Bea Cukai memastikan rokok yang resmi terdaftar dan masuk di data Bea Cukai, ada sekitar 50 perusahaan rokok di madura.
“Kalau yang tidak resmi, kami belum bisa memastikan. Yang jelas untuk sanksi yang diatur dalam UU itu, barang siapa yang membawa dan menawarkan itu kena sanksi pelanggaran khusus berupa denda beberapa persen terhadap orang itu,” terangnya.
Ketua LSM Komad, Zaini Werwer, menerangkan bahwa persoalan rokok bodong yang setiap tahunnya selalu meningkat di Kabupaten Pamekasan, khususnya di Madura selalu menjadi persoalan yang dilema.
“Namun, persoalan ini masih saja menjadi perhatian khusus bagi kami. Sehingga, bea cukai bisa meningkatkan evaluasi sebagai bentuk pengawasan kalau perlu ada penindakan terhadap beberapa Toko dan sublayer. Sehingga, di situ nampak pengurangan grit terhadap peredaran rokok bodong,” pintanya.
Zaini Werwer berharap, kepada pihak Beacukai agar segara mengusut tuntas kasus rokok bodong khususnya di Kabupaten Pamekasan.
“Kalau sudah ada BB yang diamankan dan terbukti itu rokok bodong. Maka di sini pasti ada pembuatnya. Oleh karena itu kami menekankan agar pihak bea cukai tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” tambahnya.
LSM Komad sendiri, akan memberikan tenggang waktu satu Minggu kepada pihak bea cukai atas tuntutannya. Kalau tidak ada tindakan tegas, maka pihaknya akan melanjutkan dan berangkat ke Kanwil Provinsi Jawa Timur dan habiz lebaran kita tindak lanjuti ke pusat dan ke kementrian
“Pokoknya sebelum puasa ini, kalau masih belum ada tindakan tegas. Kami akan berangkat dan tindak lanjuti sekalipun ke pusat,” ujarnya saat bersama Sekretaris, Azip Zein. (man/adi/sit)