Hukum & Kriminal

Gunakan Mesin Penyedot Pasir, Aktivitas Tambang Jugosari Lumajang Membahayakan

Diterbitkan

-

Gunakan Mesin Penyedot Pasir, Aktivitas Tambang Jugosari Lumajang Membahayakan

Memontum Lumajang – Kegiatan penambangan atau pengambilan pasir dengan menggunakan mesin penyedot di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kian marak kembali. Seperti salah satunya, yang terlihat di aliran sungai di Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro.

Aktifitas itu, selain memberikan dampak positif dalam peningkatan perekonomian masyarakat sekitar, kegiatan penambangan pasir sungai ini juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kondisi lingkungan. Hal itu, diungkapkan pegiat lingkungan, Arsyad Subekti, pada memontum.com, Minggu (04/04) tadi.

Baca juga:

Menurutnya, permasalahan kegiatan penambangan pasir, dampaknya terhadap kondisi lingkungan harus dipikirkan. Apalagi, penambangan yang tidak memperhatikan situasi dan kondisi sekitar, seperti menggunakan alat mesin penghisap pasir di dekat tanggul di Dusun Sumber Kajar, Desa Jugosari, adalah sangat membahayakan.

“Kalau dilakukan dekat tanggul seperti itu akan membahayakan, tanggul bisa jebol. Pemerintah dalam hal ini mestinya mengatur itu dan membimbing masyarakat, agar bisa melakukan aktivitas penambangan dengan cara yang benar, agar tidak membahayakan lingkungan sekitar,” terangnya.

Advertisement

Di sisi lain, kata Arsyad, armada pasir yang mengangkut melebihi kapasitas, juga harusnya ditindak tegas. Selama ini ramai masyarakat mengeluhkan, kondisi jalan banyak yang rusak akibat dari dampak pertambangan pasir. “Truk juga, Damtruk yang muatan melebihi kapasitas harus ditindak, bila penambang juga pengemudi taat aturan, Insyaallah semua bisa berjalan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kades Jugosari, Mahmudi, ketika dikonfirmasi terkait aktivitas penambangan di desanya mengatakan, bahwa itu di Dusun Sumber Kajar dan dilakukan oleh penambang ilegal dan itu sudah berjalan sejak lama. Bahkan, dirinua meminta untuk tidak dipublikasikan.

“Wes payah mas, ngandani gak direken (Susah mas, beritahu malah tidak didengarkan). Sumber kajar, itu jangan di muat mas. Sudah lama iku mas, Ilegal,” ujar Mahmudi dengan dialek Jawanya melalui sambungan telepon. (adi/ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas