Probolinggo
PPP Mayangan Probolinggo Sosialisasikan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Memontum Probolinggo – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
Baca Juga:
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), UPT PPP Mayangan Probolinggo, berkomitmen memberikan pelayanan bersih bebas pungli kepada masyarakat mayangan utamanya para pemilik dan agen kapal perikanan. Komitmen tersebut sejurus dengan program nasional baik dari pusat, propinsi maupun daerah, Senin (12/04)
Kepala Syahbandar UPT PPP Mayangan Probolinggo, Arif Wahyudi mengatakan, untuk meraih predikat tersebut, pihaknya berupaya memberikan layanan cepat dan prima kepada para pemilik maupun agen kapal perikanan Mayangan. Seperti kepengurusan ijin berlayar dan lainnya.
“Kita harus lakukan layanan umum berstandar internasional. Di lingkungan pelabuhan perikanan Mayangan, seperti dalam memberikan layanan cepat juga biaya gratis lebih diutamakan,” terang Arif.
Untuk itu, alur pelayanan kepada masyarakat Mayangan utamanya para pemilik maupun agen kapal perikanan harus dilayani dengan baik. Proses pembuatan surat hingga dokumen surat ijin berlayar bagi Nahkoda maupun ABK saat melakukan aktifitas di laut. Prinsipnya, kita ingin para pemilik kapal maupun agen kapal harus dapat pelayanan yang lebih prima, cepat dan transparan,” terangnya.
Arif Wahyudi menambahkan, dilakukannya Pancangan zona integeritas wilayah bebas korupsi, bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi buat masyarakat dengan cara berkomitmen dari interen PPP Mayangan yaitu dengan cara membatasi diri supaya untuk tidak korupsi itu tujuan utama.
“Pelayanan publik kita dorong untuk memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat, baik dari fungsi administrasi dalam pengurusan dokumen itu semuanya didorong untuk lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian HNPP (Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan) Samodra Bestari, Wiwit Hariyadi mengatakan, kami sangat mendukung adanya beberapa peraturan tersebut, mengingat sosialisasi ini sangat penting untuk membantu kelancaran dalam melaksanakan peraturan yang ada.
“Berharap UPT PPP dapat memberikan otoritas kewenangan agar dapat melaksanakan BIMTEK SKPI sebagai salah satu syarat dalam penerbitan CPIB.” ujarnya. (geo/ed2)
















