SEKITAR KITA
Sebanyak 6 PSK Kembali Beroperasi di Kota Malang, Langsung Diciduk Satpol PP
Memontum Kota Malang – Lebaran 1442 H, baru dua hari berlalu, namun ternyata sudah ada enam Pekerja Seks Komersial (PSK) sudah berani unjuk gigi di Kota Malang. Akibat perbuatannya itu, mereka berenam langsung diboyong oleh Petugas Satpol Pamong Praja (PP) Kota Malang.
Mereka terkena razia di dua lokasi yakni di Jl Pajajaran dan Jl Sultan Agung, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Sabtu (15/5/2021) dini hari.
Baca juga:
- Bersenjata Parang dan Pistol Mainan, Dua Pelaku Perampokan Minimarket Diringkus Polisi
- Implementasikan Program Pengelolaan Sampah LSDP, Kota Malang Diusulkan Anggaran Rp 187 Miliar
- Laporan Evaluasi Kinerja Triwulan IV, Pj Bupati Lumajang Paparkan 10 Poin Penting
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan razia PSK dilakukan, atas dasar ketertiban umum dan penegakan Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. “Ini adalah razia rutin yang selalu kami lakukan,” ujar Priyadi.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera mengatakan bahwa kedua lokasi itu sering kali digunakan oleh para PSK untuk mangkal.
“Mereka kami bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kalau nantinya mereka terjaring kembali, maka akan kami kenakan sanksi Tipiring (Tindak pidana ringan). Kami akan terus melakukan razia,” ujar Anton Viera. (gie)