Pamekasan
Bapemperda DPRD Pamekasan Tolak Raperda PDAM
Memontum Pamekasan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan PDAM. Raperda itu mengenai perubahan Perda Nomor 01 tahun 2020 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya, Selasa (25/05).
Raperda itu ditolak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Lagi pula, usulan Raperda PDAM masih belum memenuhi persyaratan. Dan, Bapemperda belum menerima naskah akademik Raperda tersebut.
Baca juga:
- Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
“Cuma untuk PDAM ini kami pending dulu. Karena meskipun ada naskah akademis-nya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 itu kan ada penjelasan, pasal-pasal yang mau diubah apa saaja itu, PDAM masih belum memenuhi persyaratan kami tolak dulu. Naskah akademik dibawa lagi sama Direktur PDAM,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan, Wardatus Syarifah, Selasa (25/05).
Politisi Nasdem itu mengatakan, perubahan yang dimaksud dalam Raperda yang ditolak itu adalah nomen klaturnya saja. Misalnya, nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Disinggung mengenai Bapemperda yang tidak mempunyai naskah akademik, Wardah mengaku, Direktur PDAM akan segera menangani dan melengkapi persyaratan yang belum dilengkapi.
“Naskah akademik nya sudah ada di Bapak Direktur mas. Dan, rapat lanjutan Insyaallah Minggu depan,” ucap anggota Komisi IV DPRD Pamekasan itu.
Alumnus Universitas Negeri Malang itu mangaku, asal mula Raperda 2021 itu sebenarnya sudah siap. Siap untuk dibuatkan Pansus. Ternyata, ada susulan 2 Raperda baru yang dimasukkan ke Bapemperda.
Pertama, Raperda mengenai perubahan Perda Nomor 01 Tahun 2020 tentang perusahaan daerah air minum Tirta Jaya. Kedua, perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rt/Rw wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Maka dari itu, kami berinisiasi hal ini harus dirapatkan dengan eksekutif layak tidaknya Raperda ini diubah. Akhirnya kami tadi melakukan rapat dengan eksekutif setelah perdebatan panjang yang RT/RW sementara yang disetujui untuk diubah,” paparnya.
Direktur PDAM Pamekasan Agoes Bachtiar membantah Raperda usulan ditolak Bapemperda DPRD Pamekasan. Agoes mengaku informasi itu tidak benar. “Tidak benar. artinya masih di perbaiki,” bantahnya. (fid/ed2)