SEKITAR KITA
Tempat Wisata Dibuka Kembali, Syaratnya Pengunjung Harus Vaksin
Memontum Sumenep – Saat ini semua pariwisata di Kabupaten Sumenep telah bisa beroperasi. Namun, untuk pengunjung pariwisata harus terbatas. Maksimal 25 persen dari total pengunjung sebelumnya. Juga syarat untuk berkunjung ke pariwisata harus menunjukkan bukti vaksinasi. Hal ini terhitung sejak hari ini Selasa (31/08) setelah dalam perpanjangan PPKM ditetapkan masuk level 2.
Menurut Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengatakan pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut menunjukkan bahwa pengunjung telah dilakukan vaksinasi.
Baca Juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
”Aplikasi itu sebagai bukti bahwa pengunjung telah divaksin Covid-19. Jika tidak, maka pengunjung tidak diperbolehkan berkunjung ke tempat wisata di Sumenep,” katanya.
Menurutnya, Aplikasi PeduliLindungi ini secara otomatis akan bisa difungsikan bagi orang yang sudah di vaksin, dengan bukti barcode. “Kalau sudah divaksin aplikasi itu bisa digunakan. Jika tidak, maka aplikasi itu tidak bisa difungsikan. Setelah itu, tanda itu dibuktikan kepada petugas di lapangan,” jelasnya.
Kabupaten Sumenep masuk pada level 2 PPKM Jawa-Bali karena angka kematian dan yang terkonfirmasi Covid-19 telah mengalami penurunan. Kendati demikian, Pemkab Sumenep berdasarkan Surat Edaran (SE) resmi membuka semua pariwisata. “Itu berdasarkan SE Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali,” jelasnya.
Selain wisata, kegiatan lainya juga bisa dilakukan dengan ketentuan yang berbeda. “Tempat ibadah bisa menggelar peribadatan dengan jumlah maksimal 75 persen dari jumlah kapasitas,” paparnya. Transportasi umum yang meliputi angkutan masal, taksi dengan jumlah maksimal 100 persen. Kegiatan seni olahraga atau kegiatan sosial yang dapat mengundang kerumunan dengan kapasitas 50 persen. “Semuanya harus disertai penerapan prokes yang ketat,” tegasnya. (dan/edo/ed2)