Kota Malang

Polres Malang Kota Buru Motor Berknalpot Brong, Satlantas Amankan 21 Unit

Diterbitkan

-

Polres Malang Kota Buru Motor Berknalpot Brong, Satlantas Amankan 21 Unit

Memontum Kota Malang — Sejak diintruksi Ditlantas Polda Jatim sehubugan pelarangan pemakaian knalpot brong hingga akhir pergantian malam tahun baru.Puluhan R2 (Roda2) yang terbukti mengunalan knalpot brong brrhasil diamankan Satlantas Polres Malang Kota dengan penerapan Ops dengan sistim hunting.

Tidak hanya ditilang dan diamankan sepeda motor yang terbukti mengunakan knalpot brong.Petugas Polantas Polres Malang Kota juga memeriksa surat kelengkapan pengendara seperti SIM dan STNK,”ujar Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugroho SH SIK.

AKP Ady juga menjelaskan, “Penindakan ini dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketertiban lalu lintas jelang malam pergantian Tahun Baru 2018.Termulai tanggal 29 Desember hingga 2 Januari 2018.”

“”Satlantas Polres Malang Kota menghimbau segenap masyarakat pengendara untuk tidak mengunakan knalpot brong.Kalau tidak mendapatkan tindakan tilang,” terangnya Sabtu (30/12/2017).

Advertisement

Lanjut Ady, “Dalam giat yang telah kami gelar ada 21 kendaraan R2(Roda2)yang kami amankan.Kendaraan bisa diambil kembali setelah memasang knalpot yang aslinya.Kendaraan bisa diambil diganti dengan SIM atau STNK sebagai jaminan untuk proses sidang penganti atau bisa dibayar secara e-tilang.”

Diterang juga olehnya, “Penggunaan knappot brong pasal 285 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi ,Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.””

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”jelasnya.(fik/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas