Kota Malang
Awas. Beri Uang ke Anjal dan Pengemis di Kota Malang Bisa Disanksi

Memontum Kota Malang – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, miliki rencana akan memberikan sanksi pada pemberi uang untuk pengemis atau anak jalanan (Anjal) di Kota Malang. Hal ini, diungkap Kepala Dinsos-P3AP2KB, Penny Indriani.
“Ini Peraturan Daerah (Perda) pemberian sanksi masih digodok,” katanya, Sabtu (09/04/2022) tadi.
Dijelaskannya, pemberian sanksi ini akan diberikan pada pengemis dan juga pemberi uang. Ini dilakukan, agar keduanya aman dan pemberi tidak seenaknya memberi. Untuk itu, jika akan memberi atau bersedekah harus melewati Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang.
“Seyogyanya kalau mau memberi, tidak di jalanan ya. Kalau bisa ke Baznas dan pasti nanti akan disalurkan pada yang berhak,” lanjutnya.
Baca juga:
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Hal ini dilakukan, agar para pengemis yang meminta-minta tidak menggantungkan diri dengan meminta. Ditegaskan juga, bahwa Dinsos-P3AP2KB sudah memberikan binaan mental hingga sosialisasi. Bahkan, juga memberi pelatihan kerja pada pengemis dan anak jalanan.
“Ada penanganan dari kami di Dinsos. Selain itu, kami juga sudah siapkan shelter bagi mereka yang nggak punya rumah,” terangnya. (cw2/sit)
















