Kabar Desa
Program PTSL Desa Sidomulyo Kota Batu Rampung, Surat Kaleng Beredar

Memontum Kota Batu – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional dari Pemerintah Pusat, yang bertujuan membantu masyarakat agar kepemilikan hak atas tanah lebih kuat secara hukum. Selain itu, dari segi pembiayaan dalam prosesnya juga terhitung ringan.
Seperti yang terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Yang pada tahun ini, mendapatkan kuota sebanyak 2000 bidang. Sementara pada Senin (22/05/2022) kemarin, telah diserahkan secara simbolis kepada 250 penerima sertifikat.
Adapun biaya yang dikeluarkan, sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp 500 ribu dengan sistem 50 persen di awal pengurusan dan 50 persen setelah menerima sertifikat. Hanya saja, hal itu sempat memunculkan polemik di masyarakat terkait adanya informasi tentang biaya yang dianggap kurang wajar. Hal itu, berawal dari beredarnya surat kaleng yang berisi keluhan yang ditujukan kepada beberapa kantor media di Kota Malang, tentang tarif tersebut karena ada yang membayar sampai jutaan rupiah.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Memontum.com mencoba menggali kebenaran informasi tersebut. Dan dari penelusuran, akhirnya dapat bertemu dengan beberapa nama yang tercantum pada surat pengaduan tersebut.
Nanang Arofiq, Ketua RT 01 RW 07 di Dusun Tonggolari, yang pada surat itu ikut dicantumkan dan ada tandatangannya, saat dihubungi melalui ponselnya mengaku tidak tahu-menahu bab surat tersebut. “Maaf, mas. Saya tidak tahu dan tidak merasa menandatangani tentang surat itu dan tanda tangan yang tercantum, itu bukan tanda tangan saya. Untuk itu, saya akan melaporkan karena itu pencemaran nama baik saya,” ujarnya.
Baca juga :
- Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan
- Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen
- Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan
- Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah
Terpisah, Memontum.com yang mencoba meminta konfirmasi mengenai dua nama lain yang ikut tercantum pada surat pengaduan, yakni Nurgianto mantan Kasun Dusun Tonggolari dan Subandri, Ketua BPD Desa Sidomulyo, pun memberikan keterangan hampir sama. Keduanya dengan didampingi Kepala Desa Sidomulyo, Suharto, menyampaikan bahwa mereka tidak pernah membuat surat pengaduan.
” Lucu sekali surat itu. Lha kita ini satu tim bersama koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), masa membuat surat yang seperti itu,” ucap Subandri yang diiyakan oleh Nurgianto.
Kades Suharto juga menambahkan, bahwa dalam program PTSL ini bertujuan membantu masyarakat agar memiliki sertifikat. Dikatakannya pula, bahwa untuk biaya sesuai dengan sosialisasi dan telah disepakati bersama.
“Untuk biaya memang sudah disepakati Rp 500 ribu. Itu dilakukan di depan Aparat Penegak Hukum ( APH), Kepolisian dan Kejaksaan. Bahkan, saya berpesan pada Pokmas agar tidak menarik biaya di atas dari kesepakatan,” urainya.
Suharto juga menyampaikan, bahwa untuk pengurusan PTSL, pihak desa tidak terlibat karena diurusi oleh Pokmas. Karenanya, Suharto mengaku kecewa atas munculnya surat tersebut. Dengan alasan, merasa telah berupaya maksimal untuk membantu masyarakat bisa mengurus PTSL melalui Pokmas. Apalagi, dirinya disebut menerima uang dari hasil penggelembungan biaya pengurusan.
“Saya hanya ingin menolong warga saya, agar memiliki sertifikat. Saya lalu dihujat dan dicemarkan,” kata Suharto seraya bersumpah. (bir/sit)
















