Hukum & Kriminal
Jelang Sidang Putusan Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu, Komnas PA Minta Hakim Berikan Keadilan untuk Korban
Memontum Kota Malang – Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, berharap majelis hakim dapat dengan seadil-adilnya dalam memutus perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu.
Harapan itu disampaikan, terkait rencana sidang putusan terhadap terdakwa Julianto Eka (JE), atau yang berperkara dan dijadwalkan akan menjalani sidang putusan, Rabu (07/09/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Aris Merdeka Sirait sangat berharap, korban mendapat keadilan.
“Saya berharap dan memohon kepada majelis hakim, untuk tegas dan teguh memutus perkara sesuai fakta persidangan dan melihat dakwaan serta tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU Kejari Batu,” ujarnya, Selasa (06/09/2022) tadi.
Sebab saat ini, paparnya, banyak kontruksi-kontruksi yang sengaja dibuat terkait rekayasa kejahatan seksual yang dihembuskan untuk mempengaruhi putusan. “Saya pikir itu kontruksi kebingungan yang sengaja dibuat. Saya raya itu dihembuskan karena takut menghadapi persidangan,” ujar Aris.
Baca juga:
- Bersenjata Parang dan Pistol Mainan, Dua Pelaku Perampokan Minimarket Diringkus Polisi
- Implementasikan Program Pengelolaan Sampah LSDP, Kota Malang Diusulkan Anggaran Rp 187 Miliar
- Laporan Evaluasi Kinerja Triwulan IV, Pj Bupati Lumajang Paparkan 10 Poin Penting
- Jadi Referensi Penataan Kawasan Pengelolaan Sampah, Kemendagri Kunjungi TPA Supit Urang Kota Malang
- Pengamat Politik Nilai Parpol Kota Malang Gagal Kaderisasi Partai di Pilkada Wali Kota
Perlu diketahui bahwa pada sidang agenda tuntutan beberapa waktu lalu JE dituntut 15 tahun penjara. “Saya berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, sesuai pasal dakwaan yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yakni 15 tahun penjara,” ujarnya.
Dirinya penuh harap majelis hakim akan memutuskan JE bersalah. “Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sesuai kepada terdakwa. Agar menjadi pelajaran, serta kejahatan terhadap anak tidak lagi terulang. Paling tidak memutus terdakwa bersalah,” ujar Aris. (gie)