Hukum & Kriminal

Divonis 12 Tahun Penjara di PN Malang, Founder SPI Kota Batu JE Langsung Ajukan Banding

Diterbitkan

-

Divonis 12 Tahun Penjara di PN Malang, Founder SPI Kota Batu JE Langsung Ajukan Banding
VONIS: Terdakwa JE, berbaju putih, saat mendengarkan putusan majelis hakim PN Malang, secara online. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto EP alias JE, Rabu (07/09/2022) siang, menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Terdakwa JE dihadirkan secara online dari Lapas Kelas 1 Malang.

Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 hingga selesai pukul 12.30, Majelis Hakim PN Malang, Harlina Rayes, memutus JE bersalah dan divonis 12 tahun penjara, dipotong masa tahanan. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Herlina.

Terdakwa JE juga harus membayar restitusi sebesar Rp 44,7 juta. Dengan ketentuan jika tidak membayar setelah 1 bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilakukan lelang untuk membayar restitusi kepada korban. Namun jika tidak memilki harta benda mencukupi, diganti dengan hukuman pidana kurungan 1 tahun. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,” ujar Herlina.

Dengan adanya putusan itu, salah satu founder SPI ini melakukan banding. “Banding Pak Hotma,” ujar JE saat ditanya apakah banding atau tidak oleh kuasa hukumnya, Hotma Sitompol. Mendengar perkataan kliennya tersebut, Hota Sitompol langsung mengakukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Advertisement

Baca juga:

Perlu diketahui bahwa putusan 12 tahun penjara lebih ringan dari pada tuntutan JPU. Sebab pada persidangan Rabu (27/07/2022) di PN Malang. Terdakwa JE dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Tuntutan maksimal tersebut diberikan oleh JPU karena terdakwa JE diduga melanggar Pasal 81 ayat 2, UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Usai persidangan, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan JPU. “Ini adalah peristiwa yang harus kita dukung. Karena yurisprudensi kasus kejahatan seksual yang sudah berlangsung 10 tahun lalu, masih bisa diadili dan bisa mendapatkan hukuman bagi predatornya,” ujar Arist.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa JE, merasa keberatan dengan putusan majelis hakim PN Malang. Salah satu kuasa hukum terdakwa JE, Philipus Sitepu mengatakan, bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut.

“Tetapi kita perlu tahu, bahwa masih ada hak untuk melakukan upaya hukum, salah satunya banding. Dan upaya banding ini, sudah kami nyatakan langsung di hadapan persidangan hari ini. Jadi, setelah putusan dibacakan, maka kami menyatakan banding,” ujarnya.

Advertisement

Dirinya menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa upaya banding tersebut dilakukan. Salah satunya, ada sejumlah keterangan saksi yang tidak dimasukkan dan dikesampingkan dalam pertimbangan majelis hakim. “Banyak keterangan-keterangan dari saksi kami sekitar 10 orang, yang dikesampingkan oleh majelis hakim. Padahal, keterangan saksi tersebut semuanya di bawah sumpah dan diterangkan di hadapan majelis hakim. Sementara, saksi dari pihak pelapor yang hanya berjumlah dua atau tiga orang dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dan berbagai pertimbangan-pertimbangan ini, akan kami lampirkan di memori banding,” ujarnya.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul enggan mengungkap secara detail terkait upaya banding tersebut. Termasuk, apakah ada bukti-bukti baru yang akan dimasukkan dalam memori banding.

“Nanti kita lihat perkembangannya. Prinsip saja supaya masyarakat mengetahui, sampai detik ini klien kami tetap dianggap tidak bersalah karena masih ada upaya banding. Sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum pasti dari Mahkamah Agung, orang itu ‘JE’ masih dianggap tidak bersalah,” jelasnya. (gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas