Kota Malang

Warga Cakalang Kota Malang, Tolak Operasional Tower Telkomsel

Diterbitkan

-

Warga Cakalang Kota Malang, Tolak Operasional Tower Telkomsel

Memontum Kota Malang — Warga Cakalang, RT 04, RW 02, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang menolak perpanjangan izin usaha pengoperasian tower Telkomsel sudah berdiri sejak 10 tahun silam.

Ketua RT 04, RW 02, Kelurahan Polowijen Lutfi Erfan Ghozali menyebutkan, izin usaha pengoperasin tower Telkomsel habis per Juli 2017 kemarin. Warga sudah menunggu itikad baik dari Telkomsel kalau ingin memperpanjang izin usahanya. Namun harapan warga bertepuk sebelah tangan. Pihak Telkomsel tidak menemuai warga RT 04.

“Tiba tiba kami mendengar kabar. Kalau perpanjangan izin usaha tower Telkomsel itu sudah selesai. Akhirnya warga merasa tersinggung. Berikutnya hasil rapat warga memutuskan menolak perpanjangan izin usaha tower Telkomsel,” terang Lutfi.

Menurut Lutfi, warga RT 04 sudah berkirim surat ke Pemkot Malang untuk memidiasi pertemuan dengan pihak Telkomsel. Surat permohonan pertemuan juga dilayangkan kepada pihak Telkomsel.

Advertisement

Kata Lutfi, warganya setuju izin usaha tower Telkomsel di Dusun Cakalang diperpanjang. Asalkan Telkomsel memberikan kopensasi yang dituntut warga.

Antara lain pembangunan balai pertemuan RT, membantu pengadaan terop, memperbaiki mushola dan memperbaiki fasilitas umum (Fasum) lain yang rusak.

“Selama ini Telkomsel memberikan kopensasi pada lingkungan sebesar Rp50 ribu perbulan. Tapi proses pencairannra setiap 12 bulan sekali. Kemari Telkomsel baru melunasi uang kopensasi tahun 2016,” imbuh dia.

Dijelaskan, tower Telkomsel di Dusun Cakalang berdiri diatas tanah milik Heru. “Keberadaan tower Telkomsel itu mengganggu siaran tv. Jadi kami berharap masalah ini segera tuntas,” pungkasnya. (man/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas