Hukum & Kriminal
Asyik Main Judi Remi di Kandang Ayam, Enam Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

Memontum Sumenep – Anggota Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan enam orang tersangka kasus judi remi, Selasa (17/01/2023) sekitar pukul 15.00. Mereka ditangkap, saat sedang asyik main judi remi di kandang ayam di Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
Mereka yang diamankan, yakni Mohaji (48), warga Desa Klompang Barat, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, M Amir Mahmud (36), warga Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Ahmad Fairusi (23), warga Desa Dungdang, Kecamatan Guluk-guluk, M Sadilarama (24), warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, M Halili (38), warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep dan Halimi (55), warga Desa Bragung, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan penangkapan itu bermula setelah petugas mendapat informasi masyarakat bahwa di Dusun Birsa, Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk, terdapat sekelompok orang yang sedang bermain judi remi. “Selanjutnya, Tim Resmob mendatangi lokasi melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Baca juga:
- Bupati Sanusi Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup
- Masuk Peringkat 7 Besar Nasional, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih
- Gudang Bulog dan TBBM Jadi Sasaran Pemantau Bupati dan Forkopimda Banyuwangi Hadapi Lebaran
- Pemkot Malang Siapkan Pendanaan Revitalisasi Pasar Besar dengan Skema KPBU
- PBI Dinonaktifkan, BPJS Malang Pastikan Warga Tak Mampu Bisa Aktifkan Kembali Kepesertaan
Saat petugas mendatangi lokasi, para pelaku tidak berkutik karena kedapatan sedang bermain judi remi. “Penangkapan dan penggeledahan terhadap enam orang tersebut di kandang ayam milik Pak Mun,” jelasnya.
Mereka tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan barang bukti judi remi, termasuk uang taruhan. “Untuk barang bukti yang diamankan petugas saat penangkapan yaitu uang tunai senilai Rp 1.556.000, sebanyak 1 set kartu remi, 11 unit sepeda motor. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP,” paparnya. (dan/gie)
















