Surabaya

Dispenduk-Capil Surabaya Geger, Proses Pencatatan Kawin Dilabrak

Diterbitkan

-

Dispenduk-Capil Surabaya Geger, Proses Pencatatan Kawin Dilabrak

Istri Belum Cerai Resmi, Lha Kok Suami Sudah Kawin Lagi

 

Memontum Surabaya — Dinas Pencatatan Penduduk Surabaya, Kamis (11/1/2018) pukul 10.00 wib. Dilabrak oleh Inggrid Wiradinata Sutjiono Djioe beserta kuasanya Pdt Purnawan Lesman Wiratno SH. Tak puas-puasnya, Inggrit melontarkan sakit hatinya yang selama ini membuat Inggrit menderita lahir dan batin.

Kata Inggrid, dalam waktu yang tepat, ketika suaminya Gunawan Angga Husada, duduk dengan selingkuhannya untuk melakukan pencatatan nikah, mendadak Inggrid masuk dengan nada keras.

”Batalkan pencatatan ini, karena status saya belum cerai. Belum ada ketetapan hukum yang pasti. Awas jika ini dilaksanakan, maka staf dan pimpinan Dispenduk akan saya laporkan,” sergah Inggrid.

Advertisement

Seketika itu pencatatan nikah akhirnya batal dan dilangsungkan mediasi. Meski agak lama, pihak dispenduk tidak bisa memberikan jawaban. Petugas menunggu putusan dari pengadilan.

Inggrid kepada wartawan mengatakan, “Saya kesal bu. Saya sulit menemui anak saya yang sekolah di Singapura. Sedangkan saya dan anak saya ditelantarkan lebih dari 10 tahun. Saya dan anak tidak di nafkahi.”

“Saya dilaporkan ke polisi dan ditahan. Saya memperjuangkan hak seorang ibu beserta anak-anak saya. Apalagi Gunawàn itu, katanya udah menikah di gereja. Saya pengen tahu gereja mana dan pendeta siapa yang menikahkan. Meskipun menikah di gereja, tetap ada status hukum yang jelas. Bukan abu-abu,” jelas Inggrid kepada wartawan.

Sementara itu Gunawan membantah dikatakan tidak menafkahi anaknya. “Saya tak pernah menelantarkan anak saya. Bahkàn saya kirimi uang untuk kebutuhan anak saya,” jelas Gunawan.

Advertisement

Beda dengan anaknya Inggrid ketika ditanya. “Saya gak senang sama papa dan gak kangen sama papa. Masa ceceku di Singapura makannya cuma di jatah 2 kali. Ta telponkan ceceku ya biar ngomong sendiri sama ceceku. Lho hp ceceku milbok,” jelas anaknya Ingrid.

Staf Dispenduk yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan dia akan segera laporkan ke pimpinannya, jika ada persoalan ini. “Saya masih menunggu kepastian hukum dan saya tetap laporkan masalah ini ke pimpinan saya,” jelas staf Dispenduk ini.

Perlu diketahui perkara Memory Peninjauan Kembali dengan nomor 698/Pdt.G/2016. PN Surabaya, status hukumnya belum jelas. Apapun bentuknya sampai detik ini, Inggrid masih sah istri Gunawan Angga Husada. Jika ada pernikahan Gereja, otomatis harus dilengkapi dengan putusan hukum yang jelas. Jika tidak ada putusan hukum, tapi ada pernikahan gereja, akan menimbulkan tanda tanya. Hingga ada dugaan atau indikasi rekayasa dokumen.

“Jika ada MA yang mengatur boleh menikah lagi tanpa ada status hukum yang tidak jelas, mohon ditunjukan MA yang mana,” ujar Inggid. (sri/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas