Hukum & Kriminal
Bekuk Dua Pengedar Pil Trex, Resnarkoba Situbondo Amankan 20.600 Butir Siap Edar
Memontum Situbondo – Petugas Sat Resnarkoba Polres Situbondo behasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex), Selasa (02/01/2023) malam. Dari tangan kedua pelaku, yakni RF (25) dan SA (33), polisi berhasil mengamankan sebanyak 20.600 butir Pil Trex.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi Pil Trex dipinggir Jalan Raya Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Atas informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat berhasil mengamankan RF berikut barang bukti Pil Trex sebanyak 1000 butir di kaleng dalam sebuah tas plastik warna hitam.
Petugas pun kemudian melakukan pengembangan, hingga menangkap satu tersangka lagi yakni SA di sebuah rumah Kos di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex dan 6 bungkus plastik masing-masing 100 butir Pil Trex.
Baca juga :
“Dari penangkapan kedua tersangka, total Pil Trex yang berhasil disita sebanyak 20.600 butir. Dari RF 1000 butir dan SA 19.600 butir. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo” terang AKP Muhammad Luthfi, Rabu (03/01/2024) tadi.
Selain barang bukti Pil Trex, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 bendel plastik klip, 2 buah HP, uang tunai Rp 800 ribu, 3 buah tas plastik dan 1 unit sepeda motor.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 436 Ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” jelas AKP Muhammad Luthfi. (her/gie)