Mojokerto

Ibu Hobi Nogel, Diciduk Polisi di Jalan Masjid Mojosari

Diterbitkan

-

Ibu Hobi Nogel, Diciduk Polisi di Jalan Masjid Mojosari

Memontum Mojokerto — Maunya dapat uang secara mudah, namun berakhir di sel tahanan. Seperti yang dilakukan Cholifah Binti Solikun (60) warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten
Mojokerto dan Yudhi Bin Marsam (53) warga Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Keduanya terpaksa harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres, lantaran pelaku diduga melakukan perjudian jenis togel.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto di Jl Masjid, Dusun Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabo (17/1/2018) sekitar Pukul 16.00 WIB.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas, AKP Sutarto mengatakan,
pada hari Rabo (17/1/2018), petugas dapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang sedang melakukan judi togel. “Setelah dilakukan lidik, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ungkap Tarto.

Ditambahkan Tarto, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Uang tunai sebesar Rp 25 ribu dan 5 lembar kertas rekapan nomor togel. “Kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Jo UU No.7 tahun 1974,” tegas Kasubag. (ar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas