Kota Malang

Kakak Lawan Adik Ipar, Laporan Apeng dapat Tanggapan Kejati

Diterbitkan

-

Kakak Lawan Adik Ipar, Laporan Apeng dapat Tanggapan Kejati

Memontum Kota Malang — Laporan terdakwa Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng, (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ke Jaksaan Tinggi Surabaya akhirnya mendapat respon.

Rencananya pada Selasa (23/1/2018) pagi, Sumardhan SH, Kuasa hukum Apeng, akan memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporannya. Yakni laporan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh JPU (Jaksa penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, tidak profesional dan tidak proposional dalam menangani perkara Apeng.

“Sebelumnya kita melapor ke kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Besok saya sebagai kuasa hukum terdakwa yang melapor akan menjalani pemeriksaan di Asisten pengawasa Kejaksaan Tinggi. Saya akan diperiksa dugaan ketidak profesionalan JPU dalam surat dakwaan,” ujar Sumardhan SH.

Pihaknya juga sudah mendapat pemberitahuan dari Sekjen Jendral dan Badan keahlian dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, terkait perkembgangan laporannya.

Advertisement

“Kami sebelumnya membuat pengaduan ke pimpinan komisi III DPR RI, prihal dugaan rekayasa dalam penanganan oleh penyidik Polda jatim yang menangani klian kami,” ujar Sumardhan SH, usai menjalani persidangan di PN Malang, Senin (22/1/2018) sekitar pukul 16.30.

Sementara itu, dalam persidangan dengan agenda saksi ahli, pihak Apeng menghadirkan ahli perdata dari Universitas Brawijaya Prof Dr Suhariningsih SH SU dan pensiunan polisi Partoyo SH M Hum. Partoyo sendiri lebih fokus menjelaskan terkait prosedur pembuatan BAP sedangkan Suhariningsih lebih fokus ke masalah perdatanya.

“Pak Partoyo tadi menjelaskan bahwa prosedur pembuatan BAP. Jelas tidak diperbolehkan orang diperiksa 2009, kemudian diletakan tanggalnya 2016, itu bertentangan dengan hukum acara. Ahli juga menyatakan bahwa pada saat memulai pemeriksaan harus diletakan tanggal bulan dan tahunnya harus sesuai. Apabila BAP seperti itu cacat secara hukum tidak boleh digunakan jaksa sebagai dasar untuk menuntut. Sedangkan menurut ahli perdata, setiap sesuatu yang diperjanjikan menjadi unsure perdata, bukan pidana. Membuat PPJB tidak boleh dibawah ancaman. Dia juga menjelaskan syarat formil jual beli harus dipenuhi. Seperti harus menulis identitas, ada harga dan objeknya ada, tidak dalam sengketa dan tidak dalam jaminan di bank,” ujar Sumardhan.

Sosok Notaris Sunarto SH dan Hendru Purnomo SH, yang sempat menjadi tersangka, juga diungkit kembali dalam persidangan ini.

Advertisement

“Dua nama itu harus dimasukan dalam BAP. Sebelumnya mereka menjadi tersangka dalam kasus ini namun tidak pernah dilampirkan dalam BAP. Polisi mengirim BAP ke kejaksaan maka jaksa membuat pra penuntutan, mengoreksi isi BAP. Terkait penetapan 3 tersangka, apakah ke 2 orang ini di SP3 atau tidak harus ada penjelasannya. Apakah nantinya sebagai saksi tersangka, itu urusan penuntut umum.. Dalam BAP yang kami miliki tidak menyebut sama sekali status 2 orang tersebut,” ujar Sumardhan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra mengatakan bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto, kliennya. “Waktu itu 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang. Apeng kemudian menjual 4 tanahnya tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra. Jadi hubungan hukum Chandra dengan Apeng terkait 4 sertifikat itu bukanlah hutang piutang dengan jaminan, melainkan hubungan jual beli tanah, semua bukti akte ada. Sudah dibayar lunas oleh Chandra. Sebesar Rp 4, 250 miliar Tahun 2009 ,” ujar Alhaidary. Saat ini masih ada 1 sertifikat yakni no 102 yang masih berada di tangan Apeng. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas