Hukum & Kriminal

Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejaksaan Agung

Diterbitkan

-

BORGOL: Foto yang dirilis Kejati Jatim. (ist)

Memontum Surabaya – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung RI atas dugaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti. Bahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah merilis foto-foto ketiga hakim tersebut.

Foto-foto yang diambil pada Rabu (23/10/2024) malam itu, memperlihatkan Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, diborgol dan telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dengan membawa masing-masing tas plastik, mereka tampak digiring petugas kejaksaan dari ruang penyidik menuju tahanan.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, mengatakan bahwa penahanan ketiga hakim tersebut masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Namun, dirinya memastikan bahwa ruang tahanan untuk ketiganya tersedia.

“Kami masih menunggu petunjuk Kejagung. Tapi yang jelas, kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya,” kata Mia Kamis (24/10/2024) tadi.

Advertisement

Baca juga :

Kajati Mia memaparkan, akan ada Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan bila ketiga hakim tersebut ditahan di Kejati Jatim. Sesuai dengan SOP itu, ketiganya harus lebih dahulu masuk ruang isolasi.

“Syarat SOP kami, ketika ditahan harus masuk ruang isolasi. Tentu nanti kami lihat kalau perintah dari Jampidsus ditahan di sini, kami sudah siap. Tapi kami menunggu perintah karena pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.

Atas penahanan itu, Mahkamah Agung (MA) kini telah memberhentikan Damanik, Mangapul dan Heru sebagai hakim PN Surabaya. Pemberhentian permanen dengan tak hormat juga akan menyusul jika ketiganya terbukti melakukan gratifikasi atau menerima suap.

“Terhadap ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” kata Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Yanto. (dtk/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas