Kota Malang

Bapenda Kota Malang Optimis Capaian PAD 2024 Meningkat

Diterbitkan

-

Kepala Bapenda, Handi Priyanto. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang optimis dapat meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di penghujung tahun 2024 ini. Hingga akhir Oktober ini, realisasi pendapatan telah mencapai 65 persen atau sekitar Rp 545,2 miliar dari target Rp 845,5 miliar.

Kepala Bapenda, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa berbagai upaya dilakukan untuk mendongkrak penerimaan daerah. Seperti, melakukan penagihan door to door untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kemudian juga melakukan Bapenda Sobo RW yang sebelumnya hanya sampai tingkat kelurahan saja.

“Kami juga membuka layanan pembayaran saat malam hari terutama di perumahan. Lalu operasi gabungan dengan Satpol PP juga kami masifkan dan melakukan pemeriksaan terkait E-Tax secara masif,” kata Handi, Sabtu (26/10/2024) tadi.

Selain itu, Bapenda Kota Malang juga membentuk zona pajak di Kawasan Kayutangan Heritage, sejak Agustus 2024 lalu. Di mana, semua usaha restoran dan hotel yang ada di kawasan tersebut wajib menggunakan sistem E-Tax.

Advertisement

Baca juga :

“Sekarang di sana sudah terpasang 100 persen, termasuk usaha yang baru. Itu juga menjadi kawasan percontohan, sehingga harapannya transparansi pajak lebih terjaga,” ucapnya.

Kemudian, ditambahkannya bahwa dari hasil sidang kepailitan Mal Malang City Point (MCP) menurutnya juga memberikan dampak positif pada penerimaan pajak. Sebab, lelang dan piutang tersebut sudah terbayarkan seluruhnya.

“Kami dapat besar dari piutang PBB nya Rp 828 juta, sudah dilunasi. Kemudian BPHTB atas peralihan lelang kami dapat Rp 7,5 miliar dari satu obyek saja,” katanya.

Diakhir, Handi juga menyampaikan bahwa untuk mendorong tren positif hingga akhir tahun, Bapenda meluncurkan program Gebyar Sadar Pajak (GSP) tahap 2 yang diharapkan bisa meningkatkan pembayaran pajak pada bulan Oktober, November dan Desember.

Advertisement

“Program ini juga disertai dengan kebijakan bebas denda administrasi pajak daerah hingga 30 November, yang sebelumnya dimulai pada Agustus,” imbuh Handi. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas