Hukum & Kriminal
Seorang Selegram Perempuan Asal Trenggalek bersama Lima Pejudi Online Diungkap Satreskrim
Memontum Trenggalek – Jajaran petugas Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus judi online. Dari pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya enam pelaku dengan barang bukti sejumlah unit handphone dan kartu ATM.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus perjudian online ini merupakan tindak lanjut serta mendukung Program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita yang dicanangkan oleh Bapak Presiden RI. Programnya dimulai tanggal 20 November sampai 100 hari mendatang,” katanya, saat dikonfirmasi Selasa (05/11/2024) tadi.
AKP Zainul menerangkan, enam pelaku tersebut diantaranya adalah WJ warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan. Kemudian, SL, PE dan YE ketiganya merupakan warga Desa Durenan serta MR warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan dan seorang perempuan berinisial PW, warga Desa Dalam Wates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
“Dari keseluruhan pelaku, lima diantaranya merupakan pemain dengan rentang waktu yang bervariasi. Ada yang baru enam bulan, namun ada pula yang sudah satu tahun berjalan bermain judi online. Setiap harinya mereka bisa menghabiskan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” terang AKP Zainul.
Baca juga :
Sedangkan satu lagi yakni PW, merupakan seorang selebgram yang berperan mempromosikan atau endorse situs judi online untuk mendapatkan keuntungan dengan nilai kontrak setiap 15 hari yang bersangkutan mendapatkan Rp 600 ribu. “Saat patroli siber, kami menemukan bahwa tersangka atas nama PW yang mengendorse perjudian. Dan kami bisa membuktikan bahwa ada transaksi masuk ke rekening yang bersangkutan,” katanya.
Meski ditetapkan sebagai pelaku, PW tidak ditahan karena tengah hamil. Namun, pelaku masih harus menjalani proses penyidikan oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek. “Karena alasan kemanusiaan, jadi pelaku PW yang saat ini sedang hamil tua tidak kami tahan,” kata AKP Zainul.
Dirinya memastikan, jika PW hanya menjadi pelaku endorse dan tidak sampai ikut bermain judi online. Sementara terhadap para pelaku, petugas mengenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke (1) KUHPidana.
“Untuk ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” tambahnya. (mil/gie)