Berita Nasional

KPK Sita Tiga Aset Senilai Rp 8,1 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jatim 2019-2022

Diterbitkan

-

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (ist)

Memontum Jakarta – Pengembangan dugaan kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022, terus berjalan. Kali ini, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset berupa tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya dan 1 unit apartemen di Malang.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya menyebutkan bahwa total tiga aset tersebut senilai Rp 8,1 miliar. “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan unit apartemen yang berlokasi di Malang. Secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” kata Tessa Mahardhika, Minggu (12/01/2025) tadi.

Baca juga :

Tessa juga mengatakan, bahwa penyitaan aset dilakukan karena diduga hasil korupsi dalam perkara tersebut. “Kami akan terus mengembangkan perkara dan bakal meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terkait. Penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka kasus dugaan pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu, merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Ada empat tersangka penerima yang merupakan penyelenggara negara dan 17 tersangka pemberi yang terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas