Kota Malang

Cegah Manipulasi Pajak Selama Ramadan, Bapenda Kota Malang Sidak Restoran

Diterbitkan

-

SIDAK: Bapenda Kota Malang melakukan Sidak ke sejumlah resto. (ist)

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah restoran, selama dua hari. Hal itu dilakukan, untuk mencegah praktik manipulasi omzet yang berujung pada penghindaran pajak selama Bulan Ramadan 2025.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaporan omzet. Menurutnya, meskipun restoran hanya ramai saat buka puasa, tetapi jumlah pengunjung diperkirakan lebih tinggi dibandingkan bulan biasa.

“Kebiasaan di Kota Malang, itu masyarakatnya lebih memilih buka di luar, terutama mahasiswa yang tinggal di kos. Seperti tahun sebelumnya, pasti omzet restoran tidak akan menurun dibanding bulan biasa,” kata Handi, Kamis (20/03/2025) tadi.

Dikatakannya, bahwa pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan pajak yang telah dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas pemerintah. “Kami mengimbau kepada pengusaha restoran untuk jujur, karena sudah ada alat pemantau berupa e-tax. Selain itu, ada tim analisis yang bisa menemukan laporan abnormal,” ucapnya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Malang, Dwi Hermawan, menyampaikan bahwa Sidak tersebut telah dilakukan sejak Senin (17/03/2025) hingga Selasa (18/03/2025). “Pada Senin, kami memeriksa di delapan kafe sekitar Soehat, sedangkan pada Selasa dilakukan pemeriksaan terhadap 12 restoran di Mal Olympic Garden (MOG),” kata Dwi.

Ditambahkannya, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut masih belum bisa langsung disimpulkan apakah terjadi kecurangan atau tidak. Itu karena, masih perlu dibandingkan dengan omzet bulan sebelumnya. Apabila ditemukan selisih mencolok dalam laporan omzet, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jika terbukti ada manipulasi laporan, selisih omzet yang tidak dilaporkan akan dikenai denda empat kali lipat,” tambahnya.

Advertisement

Sebagai contoh, jika sebuah restoran hanya melaporkan transaksi sebesar Rp 7 juta, tetapi hasil pemeriksaan seharusnya menunjukkan Rp 10 juta, maka ada selisih Rp 3 juta. Denda yang harus dibayar tersebut akan dikalikan empat kali lipat, sebesar Rp 12 juta.

Sebagai informasi, pada Ramadan 2024 lalu, dari data Bapenda ada 10 restoran yang melakukan kecurangan dalam manipulasi laporan omzet. Itu sengaja dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak yang sesuai. Untuk saat ini tarif pajak restoran di Kota Malang ditetapkan 10 persen dari pendapatan per bulan. (rsy/sit/adv)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas