Hukum & Kriminal

1750 WBP Lapas Kelas 1 Malang Terima Remisi Khusus Hari Raya

Diterbitkan

-

REMISI: Kalapas Kelas 1 Malang saat memberikan remisi. (lapas for memontum)

Memontum Kota Malang – Ribuan Warga Binaan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Ditjenpas Jatim, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Jumat (28/03/2025) tadi. Acara pemberian remisi itu, dilakukan serentak yang terpusat di Lapas Cibinong dan dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, serta diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui Zoom Meeting.

Untuk di Lapas Kelas 1 Malang, pemberian Remisi Khusus dilaksanakan di Halaman Museum Pendjara Lowokwaroe. “Pemberian remisi merupakan wujud dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan memberikan penghargaan atas perilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman,” kata Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar.

Diketahui, ada sebanyak 1.748 WBP Lapas Kelas Malang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Dengan Rincian, RK 1 diberikan kepada 1.743 warga binaan, sedangkan RK II sebanyak 5 warga binaan, yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi, ada sebanyak dua warga binaan mendapatkan RK I.

Baca juga :

Advertisement

“Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam Lapas setelah mendapatkan remisi. Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana kepada narapidana yang langsung bebas pada saat remisi diberikan, karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut,” jelasnya.

Kalapas Malang juga menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di dalam lembaga pemasyarakatan. “Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambah Kalapas. (gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas