Hukum & Kriminal
290 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Trenggalek Terima Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025

Memontum Trenggalek – Rutan Kelas II B Trenggalek Kanwil Ditjenpas Jatim, mengikuti secara daring acara penyerahan remisi Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Acara penyerahan remisi (pengurangan masa hukuman) kepada Warga Binaan yang memenuhi syarat ini, diselenggarakan secara virtual oleh Rutan kelas IIB Trenggalek di Aula Budaya Nusantara.
Kegiatan ini, dihadiri oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Trenggalek, Rachmad Tri Raharjo, beserta pejabat struktural dan narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.
Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, Rachmad Tri Raharjo melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Trenggalek, Zainal Fanani, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dari 453 narapidana dan tahanan yang ada di Rutan Trenggalek, sebanyak 290 narapidana menerima remisi. “Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman, serta sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang telah berusaha memperbaiki diri,” kata Zainal, Jumat (28/03/2025) tadi.
Namun, ujarnya, tidak semua narapidana di Rutan Kelas II B Trenggalek menerima remisi. Pasalnya, ada beberapa narapidana yang masih berstatus tahanan atau belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan. Sehingga, tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi pada kesempatan kali ini.
Baca juga :
“Narapidana yang belum bisa menerima remisi kali ini, akan mendapat kesempatan untuk memenuhi syarat pada kesempatan berikutnya. Remisi ini diberikan sebagai penghargaan, tetapi tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi, seperti telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana,” imbuhnya.
Diketahui, penyerahan remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif. Dengan tujuan untuk mendorong proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial mereka.
“Untuk kriteria remisi ini syaratnya yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana,” jelas Zainal.
Masih terang Zainal, pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Remisi Khusus (RK) diberikan pada hari-hari besar keagamaan. “Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik. Ini bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri selama berada di Rutan Kelas IIB Trenggalek,” tambahnya. (mil/gie)















