Hukum & Kriminal

Sidang Tuntutan Terdakwa Pabrik Narkoba Kota Malang, 1 Dituntut Hukuman Mati dan 7 Seumur Hidup

Diterbitkan

-

TUNTUTAN: Pelaksanaan sidang tuntutan terdakwa kasus pabrik Narkoba di Kota Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Para terdakwa pembuat Narkoba di home industri Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (14/04/2025) tadi.

Sejumlah terdakwa itu, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), warga Bekasi atau Ketiganya sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan, Sabtu (29/06/2024) lalu. Sementara terdakwa lain, Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28), semuanya warga Bekasi, dibekuk atas kasus produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30.

Total, dari sebanyak delapan terdakwa ini, terbagi dalam dua persidangan. Persidangan pertama untuk terdakwa Orwansyah, Raynaldo dan Hakiki Afif.

Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti, menuntut ketiganya dengan hukuman penjara seumur hidup. “Pembuktian 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Yuniarti.

Advertisement

Sedangkan dalam persidangan kedua, giliran terdakwa Yudhi Cahya Nugraha, Febriansyah, M Dendi, Ariel dan Slamet, yang mendengarkan tuntutan JPU. Untuk terdakwa Febri, Dendi, Ariel dan Slamet dituntut seumur hidup. Sedangkan Yudhi, dituntut hukuman mati.

“Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Yuniarti.

Baca juga :

Terdakwa Yudhi Cahya, dituntut hukuman mati karena diduga sebagai koordinator yang berhubungan langsung dengan sosok yang mengendalikan bisnis Pabrik Narkoba ini. “Terdakwa Yudhi yang berhubungan langsung dengan DPO. Tidak ada yang meringankan. Terdakwa Yudhi juga yang merekrut terdakwa lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum para terdakwa, mengaku keberatan dengan tuntutan ini. “Kami akan mempersiapkan pembelaan. Kami sangat menyayangkan kenapa dituntut seumur hidup dan hukuman mati. Sebab peranan mereka adalah bekerja dan tidak tahu bahan apa yang dicampurkan. Intinya ada yang mengarahkan. Kami keberatan dan akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan,” ujarnya.

Advertisement

Dirinya juga merasa kecewa, karena tidak ada hal yang meringankan para terdakwa. “Mereka sebagai pekerja, tidak pernah ditahan dan kooperatif. Mereka direkrut dan tidak tahu bekerja di Pabrik Narkoba. Setelah tahu bekerja di Pabrik Narkoba, mau pamit penhinduran diri sudah tidak bisa. Disayangkan lagi ada yang baru bekerja 2 hari, sudah ditangkap dan juga dituntut seumur hidup,” jelas Guntur.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30. Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap 5 orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas