Kota Malang

Satlantas dan Bappenda Jatim Samsat Malang Kota, Opsgab Tilang Pajak Motor yang Nunggak

Diterbitkan

-

PIMPIN:Kanit Turjawali Ipda Luhur pimpin Opsgab dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak tahunan

Memontum Kota Malang—Sat Lantas Polres Malang Kota bersama dengan Bappenda Provinsi Jatim Samsat Malang Kota menggelar Opsgab (Operasi Gabungan) terhadap kendaraan yang STNK-nya mati atau belum membayar pajak tahunan maupun lima tahunan, Kamis (25/1/2018).

Opsgab digelar di kawasan jalan Suhat tepatnya depan Taman Krida Budaya Kota Malang dipimpin Kanit Turjawali Ipda Luhur Santoso dan Adpel Samsat Malang Kota Sulaiman.

BAYAR DI TEMPAT: Petugas Samsat Malang Kota saat melayani masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya pada Opsgab Satlantas Polres Malang Kota dengan Bappenda Jatim Samsat Malang Kota

BAYAR DI TEMPAT: Petugas Samsat Malang Kota saat melayani masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya pada Opsgab Satlantas Polres Malang Kota dengan Bappenda Jatim Samsat Malang Kota

Dalam giat kali Satlantas Polres Malang Kota memberlakukan tindakan tilang bagi kendaraan yang ketahuan menunggak pajak kendaraannya. Bagi masyarakat yang hari itu ingin membayar pajak kendaraannya.Petugas dari Samsat Malang Kota menyediakan petugas pembayaran STNK ,”terang Adpel Samsat Malang Kota Sulaiman.

Sulaiman juga mengatakan, “Giat razia ini untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan STNK, TNKB, dan pengesahan.”

Hal senada dikatakan Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugroho SH.SIK menegaskan,”Dalam surat Kapolri huruf C.1: STNK disahkan apabila pemilik kendaraan telah membayar PKB(Pajak Kendaraan Bermotor).

Advertisement

Pada intinya STNK yang belum dilaksanakan pengesahan, maka STNK tersebut dinyatakan tidak sah, sehingga tidak punya legitimasi pengoperasionalan kendaraan di jalan,” imbuhnya.

Ditegaskan oleh AKP Ady,”Kami bertindak berdasarkan pasal 288 ayat 1 berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak dilengkapi STNK dan STCK yang ditetapkan oleh Polri.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.”Jadi di sini kita (polisi) bukan masalah pajak mati, tapi keabsahan STNK-nya,” terangnya.(fik/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas