Hukum & Kriminal
Agenda Duplik, Terdakwa Dugaan Kasus TPPO Berharap Vonis Bebas

Memontum Kota Malang – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, PT NSP Cabang Malang, telah memasuki agenda duplik di PN Kota Malang, Rabu (03/09/2025) tadi.
Duplik sendiri, adalah jawaban kuasa hukum terdakwa atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang telah berlangsung di PN Malang pada, Selasa (02/09/2025) kemarin. Sedangkan replik, adalah jawaban JPU atas pembelaan kuasa hukum terdakwa yang telah berlangsung di PN Malang pada Senin (01/09/2025) lalu.
Baik agenda pembelaan, replik hingga duplik, para terdakwa yakni Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tidak dihadirkan di PN Kota Malang. Selama tiga hari itu, persidangan dilakukan secara daring.
Dalam duplik ini, kuasa hukum ketiga terdakwa, Bionda Johan Anggara, mengatakan duplik ini untuk membantah replik JPU. Menurutnya, dalam permasalahan ini JPU harusnya mengedepankan perdata dari pada pidana.
“Harusnya ini permasalahan administratif perdata bukan pidana,” tegasnya usai persidangan.
Menurutnya, para terdakwa telah memiliki surat pengangkatan dari PT NSP pusat. “Jadi Hermin sah mewakilkan dari PT NSP pusat. Karena merupakan bagian dari PT NSP pusat yang legal dan terdaftar dalam sistem. Maka tentu apa yang dilakukan oleh Hermin adalah sah bukan orang perorangan,” jelasnya.
Baca juga :
Oleh karena itu, Bionda berharap para terdakwa diputus bebas dalam sidang vonis yang akan berlangsung pada Senin (08/09/2025). “Kalau kita lihat dari sekian banyak dakwaan, kami melihat tidak satupun masuk ke ranah pidana. Selayaknya kami berpendapat para terdakwa dibebaskan atau diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum) oleh majelis hakim,” harapnya.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Suudi, mengatakan bahwa pihaknya tetap bersikukuh seperti tuntutan yang sudah disampaikan persidangan sebelumnya. Sebab menurutnya telah sesuai dengan dakwaan alternatif keempat dan unsur perbuatan para terdakwa. Yaitu, telah melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat I ke 1 KUHP.
“Kami yakin, dengan apa yang telah kami tuntut pada sidang sebelumnya. Bahwa, terdakwa di PT NSP Cabang Malang, harus dibekali dengan dokumen perizinan yang lengkap. Hal ini karena PT NSP Cabang Malang belum mengantongi izin operasional saat melakukan perekrutan maupun penempatan pekerja migran. Dakwaan yang paling memenuhi unsur yakni perlindungan pekerja migran, terkait orang perorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menjelaskan bahwa dari awal pihaknya menyuarakan tentang TPPO. “Dari awal kami mendampingi kasus ini, adalah tentang TPPO. Tapi makin akhir, malah ke bagian administratif,” ujarnya kecewa.
Untuk itu, saat putusan nanti, dia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman seberat beratnya. “Kami tidak menormalisasi tindakan para terdakwa. Kami berharap mereka dihukum dengan seberat-beratnya. Agar bisa menjadi contoh dan pembelajaran, bahwa pengiriman pekerja migran harus dilakukan oleh perusahaan yang resmi dan legal,” tambahnya.
Seperti diketahui bahwa pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa Hermin, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, untuk terdakwa Dian Permana dan Alti dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (gie)
















