Hukum & Kriminal
Sidang Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat, Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Memontum Kota Malang – Sidang kasus dugaan Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali digelar di PN Malang, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Senin (13/10/2025) tadi.
Majelis Hakim, Patanuddin, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan vonis 3 tahun penjara dipotong masa tahanan. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari, apakah dari terdakwa ataupun JPU, untuk melakukan upaya banding atau tidak.
“Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan berbohong dalam persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Kami vonis dengan 3 tahun penjara dipotong masa penahanan,” ujarnya.
Vonis tersebut, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah. Sebab dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut pemilik CV Jaya Yudha Nusantara, ini dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga :
Meskipun demikian, kuasa hukum terdakwa, yakni Akarius, menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. “Kami masih pikir-pikir,” urainya.
Begitu juga dengan JPU, Fahmi Abdillah, pihaknya juga masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. “Kalau pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah banding atau tidak, maka kami juga menyatakan pikir-pikir,” tegas Fahmi.
Sementara itu, pihak korban yakni Nuryanto SH MH, mengatakan bahwa vonis majelis hakim sudah memenuhi unsur keadilan. “Kami bisa bernafas lega etelah Majelis Hakim memvonis pelaku dengan hukuman 3 tahun penjara,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang bernama Nuryanto, menjadi korban penipuan renovasi rumah yang diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Bahkan akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, Nuryanto mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. (gie)
















