Sidoarjo

Mantan Walikota Batu Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar

Diterbitkan

-

Mantan Walikota Batu Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar

Memontum Sidoarjo — Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu Tahun 2016 hingga 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Jumat (02/02/ 2018). Dalam sidang perdana ini, pria yang akrab dipanggil ER ini didakwa menerima suap Rp 1,895 miliar dari seorang pengusaha Filiphus Djap. Uang suap sebesar itu, diterima terdakwa mulai Tahun 2016 hingga 2017 kemarin.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdakwa pada Mei 2016 menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Kemudian pada Tahun 2017, terdakwa kembali disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.

“Karena sudah menerima uang suap itu, sebagai gantinya terdakwa bakal memberikan sejumlah paket proyek pekerjaan yang bersumber pada APBD Pemkot Batu,” terang JPU KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo.

Seusai pemberian mobil itu, lanjut Iskandar Marwanto, pengusaha Filiphus Djap melalui dua perusahaannya, yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa memenangi lelang tujuh proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu Tahun 2016 dengan total proyek senilai Rp 11 miliar. Kemudian di Tahun 2017, Filiphus Djap kembali memenangi proyek pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar serta pengadaan pekerjaan pakaian dinas dan atributnya senilai Rp 1,44 miliar.

Advertisement

“Dalam proyek pengadaan meubelair, terdakwa melalui Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setiawan meminta fee 10 persen. Sedangkan Edi Setiawan menerima fee 2 persen dari nilai kontrak proyek itu,” imbuhnya.

Sedangkan terdakwa, kata Iskandar Marwanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf a dan dakwaan subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas