Kabupaten Malang

Sindikat Pemalsu KTP Antar Daerah Pun Gundul

Diterbitkan

-

Memontum Malang —Empat kawanan pemalsu dokumen penting seperti KTP, SIM dan Buku Nikah, berhasil diringkus gabungan Tim Buser Reskrim Polres Malang dan Polsek Bululawang. Awal terbongkar kasus ini, seorang tersangka terkena giat razia anggota Satuan Lalu Lintas di Bululawang.

Empat tersangka diantaranya, tersangka Purwoto (60) warga Dau, Achmad Misaji (45) warga Dorowati Lawang, Moh Sueb (50) dan tersangka wanita bernama Suwarni (45)–keduanya warga Pasuruan. Keempatnya memiliki peran masing-masing. Dalam rilis pers Senin siang, dibeber pula barang bukti.

ASPAL : AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan kronologis penangkapan. (sos)

ASPAL : AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan kronologis penangkapan. (sos)

Barang buktinya terlihat jika kawanan ini telah melayani jasa pembuatan dokumen palsu lintas daerah. Barang bukti Kartu Keluarga, diduga palsu diantaranya milik warga, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Bandung Jawa Barat, Tabalong Kalimantan Selatan.

Barang bukti lain yang dibeber lainnya yakni buku nikah, kartu Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Akte Kelahiran. Total 20 lebih bukti dokumen asli tapi palsu jadi bukti, termasuk stempel dan bahan materi lainnya.

Advertisement
 BB : Asli tapi palsu. (sos)

BB : Asli tapi palsu. (sos)

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan kronologis terungkapnya kasus kawanan pemalsu dokumen itu.

“Mulanya ada pengaturan razia. Ditelitilah identitas tersangka Purwoto. Anggota memiliki kemampuan mana yang asli dan palsu. Sekilas diketahui palsu. Trus kordinasi dengan Sat Reskrim,” terang Yade.

Dari kordinasi gabungan terungkap tersangka lain dan ditangkaplah tersangka AM, warga Dorowati, Lawang. “Terima dari tersangka AM. Digeledah di rumahnya,. Ada bukti-bukti SIM, KTP, buku nikah, stempel, KUH capil RT, RW, ” urai Yade.

Dari keterangan tersangka Ahmad Misaji itulah penangkapan berlanjut ke tersangka Moh Sueb di Gempol Pasuruan. Ia selaku pemasok bahan materi pendukung pembuatan dokumen baru, asli tapi palsu.  Selanjutnya, petugas juga menangkap tersangka Suwarni.

Advertisement

“Ada K, DPO. Nanti kami dalami penyidikan. Klo mengarah ke sana belum (dokumen ganda–red). Satu dokumen, SIM B1 dihargai Rp 200 ribu. Sebenarnya Bahan asli. Pakai teknik tertentu, diganti isinya, ” tambah Yade menyebut jika aksi pemalsuan itu baru 3 bulan berjalan.  (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas