Surabaya

Perkara Pencemaran Nama Baik di Jl Rangkah Mulai Disidangkan

Diterbitkan

-

Perkara Pencemaran Nama Baik di Jl Rangkah Mulai Disidangkan

Memontum Surabaya — Sidang perdana dugaan perkara pencemaran nama baik dan penghinaan di depan umum dengan terdakwa Ir Moeljono Sudarmaji, digelar di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang perdana ini, jaksa penuntut umum M Darwis menjerat terdakwa dengan 2 pasal komulatif yakni Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 311 KUH Pidana.

“Ini dakwaannya alternatif atau komulatif ?,” tanya ketua majelis hakim Hamzah kepada jaksa penuntut.

“Komulatif pak Hakim,” jawab jaksa Darwis. Sesuai berkas perkara No 356/Pid.B/2018/PN SBY terdakwa Ir Moeljono Soedarmadji Bin Soedarmadji, pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Balai RW 5 Jalan Rangkah Gg 2 Surabaya, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui oleh umum, sesuai pasal 310 ayat (1) KUH Pidana.

Kejadian berawal saat saksi Hartono Soedarmadji mendatangi Balai RW 5 untuk berkoordinasi dalam rangka menutup warnet yang dikelola oleh terdakwa. Warnet tersebut dinilai menggangu warga sekitar. Ini karena kerap terjadi keributan dan juga dipergunakan anak-anak muda untuk minum-minuman keras.

Advertisement

Disaksikan Suwito pengurus RW 5 dan Mubasir warga Rangkah serta Dheni Anugrah Puji anggota Binmas Polsek Tambaksari, terdakwa melontarkan kalimat yang ditujukan kepada saksi korban. Bunyinya, ‘Kamu maling uang bapak saya Rp 3,1 milyar dan kamu anak durhaka’.

Jaksa beranggapan, perbuatan terdakwa yang menuduh saksi korban melakukan perbuatan seperti yang terdakwa ucapkan tersebut dilakukan terdakwa dengan maksud agar diketahui oleh khalayak umum atau orang banyak. Sehingga khalayak umum mengetahui apa yang dituduhkan oleh terdakwa kepada saksi korban sesuai pasal pasal 311 KUH Pidana. (*sri)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas